Kota Bogor Kini PKKM Level 1, Wali Kota Bima Arya Pesan Begini

kasus kematian akibat COVID-19 sudah kurang dari satu orang per 100 ribu penduduk, dan cakupan vaksinasi dosis pertama per 2 November 2021 sudah 86,87 persen.

Lebrina Uneputty
Selasa, 02 November 2021 | 15:51 WIB
Kota Bogor Kini PKKM Level 1, Wali Kota Bima Arya Pesan Begini
Wali Kota Bogor Bima Arya memaparkan penyebaran Covid-19 di wilayahnya. (HO-Suarabogor.id/Regi Pranata Bangun).

SuaraBogor.id - Kota Bogor kini terapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1, Selasa (02/11/2021).

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto pun berpesan, meminta warganya tetap taat terhadap protokol kesehatan (prokes) untuk mencegah penularan COVID-19 setelah tingkat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Kota Bogor turun dari level 2 ke level 1 pada Selasa.

Di akun media sosial Instagramnya, Wali Kota menjelaskan bahwa tingkat PPKM Kota Bogor diturunkan antara lain karena angka kasus COVID-19 di Kota Bogor sudah kurang dari 20 orang per 100 ribu penduduk per minggu.

"Jadi ini kerja keras kita semua, saya ucapkan terima kasih kepada kita semua, mari kita jaga agar semuanya selalu sehat dan aman," katanya pada acara peluncuran BisKita Trans Pakuan di Balai Kota Bogor, Selasa (02/11/2021).

Selain itu, ia mengatakan, jumlah pasien COVID-19 yang menjalani rawat inap di rumah sakit sudah kurang dari lima orang per 100 ribu penduduk, kasus kematian akibat COVID-19 sudah kurang dari satu orang per 100 ribu penduduk, dan cakupan vaksinasi dosis pertama per 2 November 2021 sudah 86,87 persen.

Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri, Bima menjelaskan, daerah PPKM Level 1 harus membatasi peserta pembelajaran tatap muka di sekolah maksimal 50 persen dari seluruh siswa dan membatasi pekerja yang bekerja di kantor maksimal 75 persen.

Menurut ketentuan, pusat belanja bisa dibuka dengan kapasitas 100 persen hingga pukul 22.00 WIB, sarana transportasi bisa beroperasi dengan kapasitas 100 persen, dan fasilitas publik bisa dibuka dengan batas pengunjung 75 persen dari kapasitas selama PPKM Level 1.

Selama PPKM Level 1, kegiatan seni budaya dan olah raga dapat dilaksanakan dengan batas pengunjung 75 persen dari kapasitas ruang, kegiatan keagamaan bisa dilakukan di rumah ibadah dengan jamaah maksimal 75 persen dari kapasitas ruangan, dan resepsi pernikahan dapat digelar dengan batas hadirin 75 persen dari kapasitas ruang.

"Secara bertahap aktivitas publik telah kembali normal. Tetap disiplin protokol kesehatan dan jaga kesehatan selalu," kata Wali Kota. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini