Kota Bogor Kini PKKM Level 1, Wali Kota Bima Arya Pesan Begini

kasus kematian akibat COVID-19 sudah kurang dari satu orang per 100 ribu penduduk, dan cakupan vaksinasi dosis pertama per 2 November 2021 sudah 86,87 persen.

Lebrina Uneputty
Selasa, 02 November 2021 | 15:51 WIB
Kota Bogor Kini PKKM Level 1, Wali Kota Bima Arya Pesan Begini
Wali Kota Bogor Bima Arya memaparkan penyebaran Covid-19 di wilayahnya. (HO-Suarabogor.id/Regi Pranata Bangun).

SuaraBogor.id - Kota Bogor kini terapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1, Selasa (02/11/2021).

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto pun berpesan, meminta warganya tetap taat terhadap protokol kesehatan (prokes) untuk mencegah penularan COVID-19 setelah tingkat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Kota Bogor turun dari level 2 ke level 1 pada Selasa.

Di akun media sosial Instagramnya, Wali Kota menjelaskan bahwa tingkat PPKM Kota Bogor diturunkan antara lain karena angka kasus COVID-19 di Kota Bogor sudah kurang dari 20 orang per 100 ribu penduduk per minggu.

"Jadi ini kerja keras kita semua, saya ucapkan terima kasih kepada kita semua, mari kita jaga agar semuanya selalu sehat dan aman," katanya pada acara peluncuran BisKita Trans Pakuan di Balai Kota Bogor, Selasa (02/11/2021).

Selain itu, ia mengatakan, jumlah pasien COVID-19 yang menjalani rawat inap di rumah sakit sudah kurang dari lima orang per 100 ribu penduduk, kasus kematian akibat COVID-19 sudah kurang dari satu orang per 100 ribu penduduk, dan cakupan vaksinasi dosis pertama per 2 November 2021 sudah 86,87 persen.

Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri, Bima menjelaskan, daerah PPKM Level 1 harus membatasi peserta pembelajaran tatap muka di sekolah maksimal 50 persen dari seluruh siswa dan membatasi pekerja yang bekerja di kantor maksimal 75 persen.

Menurut ketentuan, pusat belanja bisa dibuka dengan kapasitas 100 persen hingga pukul 22.00 WIB, sarana transportasi bisa beroperasi dengan kapasitas 100 persen, dan fasilitas publik bisa dibuka dengan batas pengunjung 75 persen dari kapasitas selama PPKM Level 1.

Selama PPKM Level 1, kegiatan seni budaya dan olah raga dapat dilaksanakan dengan batas pengunjung 75 persen dari kapasitas ruang, kegiatan keagamaan bisa dilakukan di rumah ibadah dengan jamaah maksimal 75 persen dari kapasitas ruangan, dan resepsi pernikahan dapat digelar dengan batas hadirin 75 persen dari kapasitas ruang.

"Secara bertahap aktivitas publik telah kembali normal. Tetap disiplin protokol kesehatan dan jaga kesehatan selalu," kata Wali Kota. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini