Taman Safari, Taman Buah Mekarsari dan 2 Tempat Wisata Ini Diizinkan Beroperasi

Selain itu, wisata alam, desa wisata, beserta fasilitas penunjangnya ditutup sementara

Lebrina Uneputty
Selasa, 02 November 2021 | 21:17 WIB
Taman Safari, Taman Buah Mekarsari dan 2 Tempat Wisata Ini Diizinkan Beroperasi
Taman Buah Mekarsari. (Suara.com/Risna Halidi)

SuaraBogor.id - Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor, Jawa Barat, baru mengizinkan empat tempat wisata beroperasi yaitu Taman Safari Indonesia Cisarua, Taman Buah Mekarsari, Cimory Dairyland dan Agrowisata Gunung Mas. 

"Kalau yang sudah ada rekomendasi dari Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor baru empat (tempat wisata)," ungkap Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Bogor, Titi Sugiarti di Cibinong, Bogor, Selasa (02/11/2021)

"Selebihnya kalau ada yang operasional, lebih kepada fasilitas penginapan atau restoran yang merupakan fasilitas dari tempat wisatanya, karena tempat wisatanya sendiri masih belum diperkenankan," tambahnya lagi.

Sejumlah aturan mengenai operasional wisata konservasi hewan dan tumbuhan tersebut tercantum dalam Keputusan Bupati Bogor nomor 443/440/Kpts/Per-UU/2021 tentang perpanjangan keenam PPKM Level 3. 

Melalui Keputusan Bupati tersebut, Pemkab Bogor mengatur operasional wisata konservasi yaitu menerima pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas, tutup pukul 17.00 WIB, dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Selain itu, wisata alam, desa wisata, beserta fasilitas penunjangnya ditutup sementara.

Kemudian wahana permainan dalam ruangan dan luar ruangan pun ditutup sementara.

Kemudian, tempat penginapan diperbolehkan buka dengan syarat menerima pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat dan menerapkan protokol kesehatan dengan menunjukkan tes Antigen negatif hasil pemeriksaan paling lama H-1.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini