Istri Pamer Uang Sambil Goyang di Tiktok Berujung Pencopotan Jabatan Suami

Ada sebanyak 7 perwira polisi yang dicopot dari jabatannya, karena berbagai macam ulah yang dilakukan baik istri maupun anggotanya sendiri.

Andi Ahmad S
Rabu, 03 November 2021 | 09:00 WIB
Istri Pamer Uang Sambil Goyang di Tiktok Berujung Pencopotan Jabatan Suami
Viral Istri Kapolres Tebingtinggi Pamer Uang. (Tiktok)

SuaraBogor.id - Kapolres Tebing Tinggi AKBP Agus Sugiyarso dicopot dari jabatannya. Hal itu disebabkan ulah sang istri polisi pamer uang sambil goyang di Tiktok viral di media sosial.

Ada sebanyak 7 perwira polisi yang dicopot dari jabatannya, karena berbagai macam ulah yang dilakukan baik istri maupun anggotanya sendiri.

Pencopotan itu sesuai dengan ST Kapolri No ST/2280/X/KEP/2021 tertanggal 31 Oktober 2021. Dalam ST tersebut, AKBP Agus dimutasi ke Pamen Polda Sumatra Utara dalam rangka evaluasi jabatan.

Posisinya digantikan oleh Karoops Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) AKBP Mochamad Kunto Wibisono.

Baca Juga:Viral Bocah Iseng COD Habis Rp 3 Juta, Ternyata Begini Isi Belanjaannya

Berdasarkan informasi menyadur dari Solopos.com -jaringan Suara.com, pencopotan diduga erat kaitannya dengan apa yang dilakukan sang istri di media sosial beberapa waktu lalu.

Kala itu beredar video wanita yang diduga istri Agus Sugiyarso memamerkan uang sembari berjoget di aplikasi TikTok.

Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan peraturan Kapolri tentang menghindari gaya hidup mewah.

AKBP Agus sempat diperiksa Propam Polda Sumut, sebelum akhirnya dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Tebingtinggi. Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, mengatakan, mutasi dan promosi di tubuh Polri merupakan hal yang biasa.

“Penyegaran organisasi dan komitmen Bapak Kapolri yang salah dicopot,” kata Argo, Senin (1/11/2021).

Baca Juga:Pohon Pisang Ditanam di Atap Rumah, Publik: Jangan sampai Kena 'Salam dari Binjai'

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo membuktikan sikap tegasnya dengan mencopot tujuh perwira Polri yang melakukan pelanggaran serius.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini