Tersangka MJBS melanggar pasal 3 juncto Pasal 18 Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Melalui program Tabur Kejaksaan, kami mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tegas Leonard.
Kontributor : Immawan Zulkarnain
Baca Juga:Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta, Cynthiara Alona Nangis dan Shock