SuaraBogor.id - Polres Bogor masih menerapkan sistem ganjil genap di kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat mulai 5-7 November 2021.
Bagi wisatawan yang hendak menuju ke kawasan Puncak agar terlebih dahulu mengecek terlebih dahulu kendaraannya, apakah ganjil atau genap.
Tidak hanya itu saja, wisatawan juga harus mengecek titik-titik penyekatan ganjil genap di kawasan Puncak Bogor.
KBO Satlantas Polres Bogor Iptu Ketut Laswarsana mengatakan, situasi lalulintas di lampu merah Gadok menuju Puncak dilakukan penyekatan sistem ganjil genap.
Baca Juga:Soal Perluasan Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan, Begini Kata Pemprov DKI
“Kendaraan yang tidak sesuai akan diputar balik ke arah Jakarta,” terangnya kepada Bogordaily.net -jaringan Suara.com.
Dia mengatakan, kalau operasi ganjil – genap ini berlaku dari hari ini hingga Minggu 7 November 2021 dan berlaku selama 24 jam.
“Para petugas tetap masih melaksanakan pengecekan kendaraan-kendaraan,” ungkapnya.
Dia mengungkapkan, petugas gabungan yang terlebat dalam operasi ini berjumlah 30 personel, yang terdiri dari unsur kepolisian, Satpol PP, TNI. “Kami bertahan hingga malam hari,” pungkasnya.
Titik penyekatan Ganjil Genap Puncak Bogor
Baca Juga:Rekomendasi 5 Tempat Wisata Wonosobo, Kaya Akan Destinasi Alam
Pada penerapan ganjil genap di kawasan Puncak Bogor kali ini, ada sebanyak delapan titik yang dilakukan pengetatan oleh pihak kepolisian.
Titik penyekatan tersebut di antaranya Simpang Gadog, Simpang Pasir Angin, Pintu keluar Tol Ciawi, Kawasan Rainbow Hills, Pos penutupan arus Cibanon, Pos penutupan arus Bendungan dan dua lokasi di Kawasan Sentul.