Kemarin, WNA Asal Aljazair Dideportasi, Wali Kota Bima Arya dan Berita Pilihan Lainnya

Kemarin juga masih berjibaku dengan bencana lonsgor di sejumlah wilayah.

Lebrina Uneputty
Selasa, 09 November 2021 | 05:49 WIB
Kemarin, WNA Asal Aljazair Dideportasi, Wali Kota Bima Arya dan Berita Pilihan Lainnya
Kantor Imigrasi Cianjur deportasi seorang WNA karena overstay. [IST/Cianjurtoday]
Kantor Imigrasi Cianjur deportasi seorang WNA karena overstay. [IST/Cianjurtoday]
Kantor Imigrasi Cianjur deportasi seorang WNA karena overstay. [IST/Cianjurtoday]

Tinggal terlalu lama atau overstay 60 hari di Indonesia tepatnya di Cipanas, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Aljazair dideportasi Imigrasi Kabupaten Cianjur.

Melansir Cianjur Today, Senin (8/11/2021), Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kabupaten Cianjur melakukan deportasi terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal negara Aljazair.

Baca selengkapnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?