Kuasa Hukum Adam Ibrahim Tolak Tuntutan Jaksa Penuntut Umum

Kuasa Hukum Terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi secara tertulis.

Lebrina Uneputty
Rabu, 10 November 2021 | 06:02 WIB
Kuasa Hukum Adam Ibrahim Tolak Tuntutan Jaksa Penuntut Umum
Terdakwa penyebar hoaks babi ngepet di Depok, Adam Ibrahim saat menjalani persidangan [Suarabogor.id/Immawan]

SuaraBogor.id - Kuasa Hukum Terdakwa kasus hoaks babi ngepet di Depok, Adam Ibrahim, menolak tuntutan  Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam Sidang Pembacaan Putusan yang digelar hari ini, Selasa (9/11/2021), Kuasa Hukum Terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi secara tertulis.

"Sebetulnya menurut kami sebagai kuasa hukum, tuntutan dari JPU ini menurut kami terlalu tinggi," ungkap Kuasa Hukum Terdakwa Adam Ibrahim, Edison pada wartawan di depan ruang sidang.

Adam Ibrahim dituntut hukuman 3 tahun penjara berdasarkan Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

JPU menilai, Adam terbukti bersalah karena menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Edison membantah Terdakwa telah dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Saat kejadian, Edison mengklaim, masyarakat hanya menonton karena penasaran dengan babi yang diklaim sebagai babi ngepet.

"Kalau itu dianggap berita keonaran, apa ada kerusuhan atau dampak dampak lain, kan terlihatnya tidak ada," tukasnya.

Menurut Edison, keonaran adalah kondisi yang ditandai dengan adanya aksi pemukulan atau kerusuhan yang berlebihan.

Dia pun menilai bahwa kejadian yang berujung pada pengusiran Ibu Wati dari tempat tinggalnya, bukan termasuk keonaran.

Seperti diketahui, Ibu Wati adalah perempuan yang diusir dari kampung tempat tinggalnya karena menuduh tetangga sebagai pelaku babi ngepet.

"Itu kan bukan keonaran, cuma mungkin ada yang merasa tersinggung saja gitu," ujarnya.

Kuasa Hukum dari kantor pengacara Pelita Justicia ini berniat mengajukan pembelaan atau pledoi secara tertulis.

Majelis Hakim yang dipimpin M Iqbal Hutabarat mengagendakan sidang selanjutnya untuk pledoi. Sidang selanjutnya akan digelar Selasa depan (16/11/2021). 

Kontributor : Immawan Zulkarnain

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini