Hubungan Luar Nikah Marak, LDII: Permendikbud Jangan Terkesan Legalkan Zina

Menurutnya, adanya pasal pada Permendikbud tersebut dinilai memungkinkan hubungan badan di luar nikah dilakukan oleh para mahasiswa.

Andi Ahmad S
Senin, 15 November 2021 | 20:59 WIB
Hubungan Luar Nikah Marak, LDII: Permendikbud Jangan Terkesan Legalkan Zina
Sekretaris Umum DPP LDII, Dody T. Wijaya [Istimewa]

Menurutnya, DPP LDII mendukung ormas-ormas Islam yang tergabung dalam Majelis Ulama Indonesia (MUI) di berbagai wilayah, untuk mendorong dicabut dan direvisi Permendikbud 30. Pasalnya, dunia kampus merupakan cermin pendidikan tinggi nasional.

"Di sana bukan sekadar intelektual dan pengetahuan yang dihormati, tapi nilai-nilai moral, etika, bahkan spiritual civitas akademik," papar Dody.

Ia mengingatkan, bila Permendikbud tidak dicabut dulu, lalu diperbaiki dan direkonstruksi ulang, maka pemerintah terkesan abai dan masa bodoh dengan aktivitas mahasiswa dalam hal seks di luar nikah. Meskipun kampus adalah simbol kebebasan intelektual.

"Tapi hubungan di luar nikah yang berimbas pada psikologis dan kesehatan juga harus dilarang," tukasnya.

Baca Juga:Prospek Kerja Lulusan Sistem Informasi, Banyak Dibutuhkan di Berbagai Bidang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini