Keterlaluan, Mantan Pegawai Perumda Tirta Pakuan Bogor Gelapkan Uang Rp33 Juta

RV dilaporkan lantaran diduga menggelapkan uang perusahaan dari pembayaran tagihan bulanan pelanggan.

Hairul Alwan
Jum'at, 19 November 2021 | 15:20 WIB
Keterlaluan, Mantan Pegawai Perumda Tirta Pakuan Bogor Gelapkan Uang Rp33 Juta
Perwakilan direksi Perumda Tirta Pakuan Bogor melaporkan RV yang diduga menggelapkan uang Rp33 juta. [Bogordaily.net]

SuaraBogor.id - Seorang mantan pegawai Perusahaan Air Minum Daerah atau Perumda Tirta Pakuan Bogor diduga menggelapkan uang pelanggan sebesar Rp33 juta. Pegawai berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berinisial Rv itu kini telah dilaporkan ke Polresta Bogor Kota.

RV dilaporkan lantaran diduga menggelapkan uang perusahaan dari pembayaran tagihan bulanan pelanggan.

Direktur Utama atau Dirut Perumda Tirta Pakuan, Rino Indira Gusniawan mengatakan, dirinya sudah membuat laporan ke polisi. Laporan polisi dengan nomor LP/B/872/Xll/2021/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JABAR, uang yang digelapkan dan dibawa kabur oleh RV berjumlah Rp33 Juta.

Dalam kesempatan itu, Rino Indira mengungkapkan kronologis kejadian yang berunjung pelaporan polisi itu. Awalnya, RV merupakan petugas di bagian segel meter yang bertugas untuk mencabut meteran pelanggan yang sudah menunggak di atas tiga Bulan.

Baca Juga:7 Makanan Khas Jawa Barat Harga Bersahabat, Jangan Takut Jajan!

“Nah ada interaksi dengan pelanggan saat proses itu, lalu RV ini menawarkan jasa bisa menarik uang tagihan tertunggak beserta dendanya. Pelanggan pun bayar ke dia, tapi uang itu tidak disetorkan ke perusahaan,” katanya.

Sejauh ini, setelah dilakukan kroscek ke pelanggan, sudah ada 28 pelanggan yang mengaku membayar melalui RV selama tagihan mulai dari Bulan Agustus sampai September.

Ia mengaku sudah berupaya beberapa kali memanggil RV, namun yang bersangkutan tidak pernah datang dan hingga kini tidak diketahui keberadaannya.

“Upaya ini dilakukan untuk menjaga nama baik Perumda Tirta Pakuan. Saya juga meminta maaf kepada para pelanggan atas kejadian ini,” ucapnya.

Para pelanggan yang menjadi korban diberi kompensasi berupa penangguhan pencabutan meteran.

Baca Juga:Jokowi Bakal Paksa Pengusaha Sawit dan Tambang Bikin Pusat Pembibitan Seperti di Rumpin

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini