Klaster Covid-19 di Sekolah Terus Meningkat, Wali Kota Depok Keluarkan Kebijakan Ini

Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, jika siswa belum divaksin, pihaknya memerintahkan untuk Belajar Dari Rumah (BDR) atau daring.

Andi Ahmad S
Sabtu, 20 November 2021 | 11:29 WIB
Klaster Covid-19 di Sekolah Terus Meningkat, Wali Kota Depok Keluarkan Kebijakan Ini
Wali Kota Depok Mohammad Idris [Suarabogor.id/Immawan]

SuaraBogor.id - Kasus klaster Covid-19 di sekolah terus meningkat di Kota Depok, Jawa Barat. Dalam hal ini, Pemkot Depok mengeluarkan kebijakan terbaru, yakni melarang siswa untuk mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas jika belum divaksin.

Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, jika siswa belum divaksin, pihaknya memerintahkan untuk Belajar Dari Rumah (BDR) atau daring.

Kebijakan ini berlaku bagi siswa yang sekolah di wilayah Kecamatan Pancoran Mas.

"Siswa belum vaksin agar mengikuti Belajar Dari Rumah (BDR) atau daring bagi siswa jenjang PAUD, TK/RA, SD/MI dan siswa SMP/MTS/SMA/MA termasuk yang belum melaksanakan vaksinasi COVID-19 pada seluruh satuan pendidikan di luar wilayah Kecamatan Pancoran Mas (Panmas) maupun di wilayah tersebut," katanya.

Baca Juga:Peraturan Wali Kota Depok: Siswa Belum Vaksin Dilarang Ikut PTMT

Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor: 8.02/648/SATGAS/2021 tentang Penghentian Sementara Secara Terbatas Pada Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Terbatas (PTMT).

Dengan memperhatikan Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pedoman PTMT di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Serta memperhatikan peningkatan jumlah kasus COVID-19 pada klaster PTMT di beberapa wilayah, maka disampaikan kebijakan mitigasi penanggulangan COVID-19 pada klaster PTMT.

Dalam rangka mengendalikan peningkatan kasus COVID-19 pada klaster PTMT, perlu segera melakukan penghentian sementara secara terbatas pada penyelenggaraan PTMT. Lalu selama kegiatan penghentian sementara tersebut, setiap satuan pendidikan segera mengecek kembali penyelenggaraan seluruh protokol kesehatan (prokes) PTMT.

Dalam SE tersebut juga diterangkan jika Pemkot Depok menghentikan sementara penyelenggaraan PTMT dan kembali melakukan proses BDR pada seluruh satuan pendidikan yang berada di wilayah Kecamatan Pancoran Mas. Waktu pelaksanaan kebijakan tersebut yakni mulai 19 sampai dengan 29 November 2021.

Idris menginstruksikan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok dan seluruh satuan pendidikan untuk segera melakukan konsolidasi pelaksanaan dan pengawasan dalam implementasi SE tersebut.

Baca Juga:Heboh Video Tanpa Busana yang Diduga Diperankan Siswi Sekolah Menengah di Kudus

Sementara itu Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan berdasarkan indikator Kesehatan Masyarakat (Kesmas) per tanggal 14 November 2021, Kota Depok Jawa Barat masuk dalam zona kuning atau wilayah dengan risiko rendah penularan COVID-19.

Saat ini Kota Depok berada di zona kuning dengan skor 2.77. Angka ini lebih meningkat dibanding pekan sebelumnya yaitu 2.72.

Selain Kota Depok, juga terdapat kabupaten dan kota lain di Jabodetabek yang berada di zona kuning. Antara lain Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kota Tangerang.

Masyarakat juga dapat memantau zonasi kota tersebut secara mandiri melalui https://data.covid19.go.id/. Untuk info terkini COVID-19 di Kota Depok dapat dilihat melalui https://ccc-19.depok.go.id/.

Untuk diketahui, saat ini Kota Depok masih menerapkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 mulai dari 2 - 15 November 2021. Kebijakan baru ini tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/482/Ktps/Satgas/Huk/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Corona Virus Disease 2019.

Pada perpanjangan PPKM Level 2 ini, terdapat sejumlah pembatasan terhadap kegiatan masyarakat mulai dari sektor esensial dan kritikal, serta sektor di luar keduanya. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini