Maskawin Pernikahan Cupi Cupita Tetap Pakai Uang Kripto, Ini Tanggapan MUI

Pernikahan Cupi dengan pengusaha asal Bandung jadi sorotan karena pengantin pria memberikan maskawin salah satunya uang kripto.

Andi Ahmad S
Sabtu, 20 November 2021 | 14:45 WIB
Maskawin Pernikahan Cupi Cupita Tetap Pakai Uang Kripto, Ini Tanggapan MUI
Pernikahan Cupi Cupita [Instagram/@cupitagobas19]

SuaraBogor.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut menanggapi maskawin yang akan digunakan saat pernikahan Cupi Cupita yakni uang Kripto.

Pernikahan Cupi dengan pengusaha asal Bandung jadi sorotan karena pengantin pria memberikan maskawin salah satunya uang kripto.

Sebagai mata uang sudah difatwa haram oleh Majelis Ulama Indonesia pada Kamis 11 November 2021 lalu.

MUI mengemukakan alasan mengharamkan uang kripto sebagai mata uang karena dinilai mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015.

“Cryptocurrency sebagai komoditas atau aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar, dan tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i,” ungkap Ketua Fatwa MUI Asrorum Niam Soleh.

Baca Juga:Dinikahi Pengusaha, Cupi Cupita Bakal Honeymoon ke Maldives

Perlu diketahui, syarat syar’i dalam penggunaan mata uang antara lain ada wujud fisik dan memiliki nilai. Selain itu, syarat lainnya adalah diketahui jumlah secara pasti, memiliki hak milik, dan bisa diserahkan kepada pembeli.

Selain mengharamkan, MUI menyatakan uang kripto sebagai komoditas atau aset digital tidak sah diperjualbelikan. Tapi MUI menyebut uang kripto sebagai komoditas atau aset dengan sejumlah syarat sah untuk diperjualbelikan.

“Cryptocurrency sebagai komoditas atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil’ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas sah untuk diperjualbelikan,” jelasnya.

Sebelumnya artis dangdut yang terkenal seksi ini sempat mengunggah soal mahar di akad nikahnya melalui Instagram.

Saat itu dia menyebut dirinya tengah membicarakan soal mahar dengan Bintang dan kemudian meminta saran kepada pengikutnya di Instagram soal uang kripto.

Baca Juga:Anggota MUI Terseret Dugaan Terorisme, Mahfud MD: Jangan Berpikir MUI Perlu Dibubarkan

Lewat unggahan tersebut, Cupi Cupita mengisyaratkan bahwa uang kripto akan jadi salah satu mahar pernikahannya.

Benar saja, ketika pernikahan digelar pada Jumat 19 November 2021, maskawin yang diberikan Bintang Hari Bagus salah satunya adalah uang kripto senilai Rp 199 juta.

Perwakilan manajemen Cupi Cupita sendiri sebelumnya sudah memberikan penjelasan soal fatwa haram uang kripto. Pihak Cupi Cupita juga sudah melakukan konsultasi dengan sederet pemuka agama soal boleh atau tidaknya menggunakan uang kripto tersebut.

Sumber : Bogordaily

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini