Polemik Cadas Pangeran, Yana Supriatna Resmi Jadi Tersangka

Yana ditetapkan Polres Sumedang menjadi kasus penyebaran berita bohong terkait dirinya dirinya menjadi korban kriminalitas di Cadas Pangeran.

Andi Ahmad S
Senin, 22 November 2021 | 16:45 WIB
Polemik Cadas Pangeran, Yana Supriatna Resmi Jadi Tersangka
Potongan video Yana saat diperiksa polisi. [Instagram]

SuaraBogor.id - Polemik hilangnya Yana Supriatna alias Yana yang sempat dikabarkan hilang di Cadas Pangeran, Sumedang, Jawa Barat akhirnya berujung menjadi tersangka.

Yana ditetapkan Polres Sumedang menjadi kasus penyebaran berita bohong terkait dirinya dirinya menjadi korban kriminalitas di Cadas Pangeran.

Sekedar diketahui, kabar hilangnya Yana sempat menjadi perbincangan publik dan viral di media sosial. Bahkan, di Twitter dia menjadi trending topic.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Erdi A. Chaniago dalam keterangan persnya pada Senin 22 November 2021 mengatakan, Yana resmi jadi tersangka.

Baca Juga:Kondangan Sekaligus Reuni, Jumlah Bridesmaid Pengantin Wanita Ini Bikin Salfok

“Hasil gelar perkara penyidik Polres Sumedang, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” katanya, mengutip dari Bogordaily -jaringan Suara.com, Senin (22/11/2021).

Dalam pemeriksaannya di Polres Sumedang, Yana pun telah mengakui perbuatannya. Ia mengaku menjalankan skenario pura-pura menghilang itu semata untuk menghindari permasalahan dipekerjaan dan keluarga.

Sementara itu Kapolres Sumedang Ajun Komisaris Besar Eko Prasetyo Robbyanto menjelaskan bahwa, dari hasil penyelidikan telah ditemukan handphone milik Yana yang digunakan untuk menyampaikan informasi kepada pihak keluarga bahwa dirinya telah hilang.

“Handphone ini juga yang digunakan Yana untuk menyampaikan kepada pihak keluarga bahwa handphone ditemukan oleh seseorang yang kemudian barang ini dikirimkan ke anak agar bisa bersekolah. Namun, pesan yang dikirimkan sebenarnya adalah Yana sendiri,” kata Eko.

Tak hanya handphone, barang bukti lainnya juga ditemukan yaitu helm yang sengaja dilemparkan Yana ke jurang. Helm tersebut ditemukan oleh petugas gabungan dan diduga kuat untuk meyakinkan pihal keluarga bahwa Yana merupakan korban kejahatan.

Baca Juga:Duh, Cuma Gara-gara Makanan Ini Sepasang Kekasih Terpaksa Putus

Yana ditemukan di Cirebon dan Polisi pun melakulan pemeriksaan terhadapnya untuk informasi lebih lanjut di Polres Sumedang.

Atas perbuatannya, Yana dijerat dengan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang hukum pidana perbuatan penyebaran berita bohong dan terancam hukuman tiga tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak