Libur Natal dan Tahun Baru, Polisi Kembali Berlakukan Ganjil Genap di Kota Bogor

Kebijakan ini akan diberlakukan polisi sejalan dengan Pemerintah Pusat yang akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Andi Ahmad S
Selasa, 23 November 2021 | 15:54 WIB
Libur Natal dan Tahun Baru, Polisi Kembali Berlakukan Ganjil Genap di Kota Bogor
Anggota kepolisian memberikan sanksi tilang kepada pengendara mobil yang melanggar aturan ganjil genap di kawasan Fatmawati, Jakarta, Senin (10/8/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraBogor.id - Polresta Bogor Kota kembali menerapkan kebijakan ganjil genap di wilayah Kota Bogor, Jawa Barat pada Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) pada 24 Desember hingga 2 Januari 2022 mendatang.

Kebijakan ini akan diberlakukan polisi sejalan dengan Pemerintah Pusat yang akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, aturan ganjil genap di kota hujan untuk membatasi mobilitas masyarakat di masa PPKM level 3.

"Tentunya kami mengikuti kebijakan Pemerintah Pusat. Kalau Kota Bogor kembali ke PPKM level 3, tentunya kami akan memberikan pembatasan mobilitas bagi masyarakat. Dengan ganjil genap misalnya," katanya, Selasa 23 November 2021.

Baca Juga:Pakar UI: PPKM Level 3 Nasional Saat Nataru Berlebihan, Menko PMK Tak Pakai Data

Pihaknya juga masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat terkait mekanisme pembatasan pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) mendatang.

"Untuk teknis PPKM Level 3 pada Nataru nanti kami akan menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat. Yang jelas, kalau Kota Bogor PPKM Level 3, kami akan kembali menerapkan sejumlah pembatasan mobilitas," ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Bogor Bima Arya menilai kebijakan tersebut diambil untuk mengantisipasi potensi penyebaran dan lonjakan kasus Covid-19 di sejumlah wilayah pasca momen liburan natal dan tahun baru (Nataru).

"Kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Pusat ini sebagai langkah antisipatif kedepannya. Karena setiap kali selesai libur panjang biasanya kasus Covid-19 selalu naik," ungkapnya.

Meski kebijakan tersebut akan berdampak pada sektor ekonomi, Bima meyakini jika dampak tersebut tak seberapa jika dibandingkan dengan potensi dari dampak yang akan terjadi akibat lonjakan kasus Covid-19 di kemudian hari.

Baca Juga:5 Lagu Galau Indonesia saat Putus Cinta, Dengar Jika di Malam Tahun Baru 2022

"Lebih baik aturan diperketat, ekonomi agak sedikit tersendat. Dari pada kasus Covid-19 melonjak, dan membuat sektor-sektor yang sudah beroperasi harus kembali ditutup. Dari pada kebobolan, nanti ekonomi dropnya lebih parah," ujarnya.

Apalagi saat ini, kondisi kasus Covid-19 Kota Bogor cenderung terkendali sehingga harus terus dipertahankan dan antisipasi agar kasusnya tidak kembali naik.

"Kebijakan ini juga memberikan pesan kepada kita semua bahwa Pandemi Covid-19 ini belum selesai, jadi sebaiknya liburan akhir tahun ini tidak ke mana-mana juga," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini