SuaraBogor.id - Pemerintah Kabupaten Cianjur sebelumnya telah resmi menerapkan peraturan larangan kawin kontrak. Aturan itu dimuat pada peraturan bupati (Perbup) yang berisi tujuh halaman dan 9 pasal.
Meski begitu, ternyata praktik kawin kontrak di wilayah Cianjur, Jawa Barat itu masih marak dilaksanakan. Terbaru kali ini yakni dilakukan Abdul Latif dan Sarah (Pengantin baru korban penyiraman air keras oleh suaminya).
Kasus kematian seorang perempuan di Cianjur, Jawa Barat, setelah disiram air keras oleh suaminya yang merupakan seorang warga negara Arab Saudi Abdul Latif, menjadi perhatian Bupati Cianjur.
Menurut kepolisian, Sarah, perempuan berumur 21 tahun, tewas setelah dianiaya dan disiram air keras sampai tubuhnya mengalami luka bakar serius.
Baca Juga:Minta Kenaikan UMK 21 Persen, Ribuan Buruh Blokir Jalan Raya Puncak Cianjur
Adik Sarah, Rai Anggraeni, mengatakan kakaknya dan Abdul Latif menikah siri dengan perjanjian.
Bupati Cianjur Herman Hermansyah menyebut bahwa dia menerima informasi bahwa keduanya melakukan kawin kontrak tiga bulan setelah dirinya mengeluarkan peraturan bupati mengenai pencegahan kawin kontrak pada Juni 2021 lalu.
Selain mendukung peraturan bupati itu, Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Ratna Susianawati, mengatakan pemerintah juga memaksimalkan gerakan-gerakan di masyarakat, melalui forum-forum di daerah dan para aktivis untuk melakukan sosialisasi.
Akan tetapi, hal itu dipandang belum cukup. Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriani, mengatakan untuk mencegah kawin kontrak yang terus terjadi di Cianjur, dibutuhkan peran para pemuka agama yang memberikan pemahaman kepada warga bahwa kawin kontrak bisa merugikan perempuan.
Apalagi, berdasarkan data Komnas Perempuan, kekerasan yang mengakibatkan kematian perempuan alias femisida naik selama tiga tahun terakhir hingga melampaui 1.100 kasus per tahun.
Baca Juga:Aksi Ribuan Buruh di Cianjur Lumpuhkan Jalan Raya Bandung
Lewati Podcast dan lanjutkan membaca Adik Sarah, Rai Anggraeni, mengatakan kakaknya dan Abdul Latif menikah siri dengan perjanjian sekitar 1,5 bulan lalu.
"Dia juga bikin surat perjanjian. Selama punya ikatan, dicukupilah. Kalau si cowok minta cerai, berani bayar. Saya juga dengar dari pak ustaznya, yang nikahin," paparnya.
Rai mengatakan sebelum menikah Abdul Latif bersikap baik, tapi beberapa hari setelah menikah, sikapnya berubah.
"Bahkan teh [kakak] Sarah mau ke warung nggak boleh. Lebih baik nyuruh orang, daripada teh Sarah keluar sendiri. Mau antar mama ke pasar juga nggak boleh. Jadi harus di rumah, standby, kecuali sama dia keluarnya. Cemburu buta banget," kata Rai.