SuaraBogor.id - Ribuan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) blokir Jalan Raya Cipanas, Puncak Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Aksi blokir jalan tersebut dilakukan sebagai bentuk tuntutan para buruh untuk kenaikan UMK 2022.
Berdasarkan pantauan di lapangan, masa yang bergerak dari arah Cianjur Kota menuju Istana Cipanas sejak pagi. Selasa (23/11/2021).
Akibatnya, arus lalu lintas dari arah Cianjur menuju Cipanas - Puncak - Bogor maupun arah sebaliknya mengalami kemacetan.
Baca Juga:Aksi Ribuan Buruh di Cianjur Lumpuhkan Jalan Raya Bandung
Aksi unjuk rasa itu pun dijaga ketat oleh puluhan petugas gabungan dari Polres Cianjur, dan TNI.
Wakil Ketua DPC SPN Kabupaten Cianjur Abdul Gofur mengatakan, aksi tersebut dilakukan sebagai tuntutan kepada pemerintah untuk mengeluarkan surat rekomendasi kenaikan upah sebesar 21 persen.
"Kita meminta Bupati Cianjur untuk segera mengeluarkan rekomendasi kenaikan upah Kabupaten Cianjur untuk tahun 2022 sebesar 21 persen," kata dia.
Selain itu kata dia, pihaknya menolak Undang-undang nomer 11 tahun 2020 tentang cipta lapangan kerja dan menolak penetapan PP nomer 36 tahun 2021 tentang pengubahan.
"Kami juga meminta Bupati untuk menepati janjinya ketika kampanye saat mencalonkan bupati. Janji bupati waktu itu meliputi jaminan mendapatkan pekerjaan, Jaminan Pendapatan yang layak serta Keadilan mendapatkan Jaminan Sosial," ucap dia.
Baca Juga:Buruh Tuban Bakal Demo Tolak Kenaikan UMK: Apa Artinya Kenaikan 6 Ribu Itu?
Hingga pukul 13.00 WIB ribuan buruh dari SPN tersebut masih berada diradius sekitar 300 meter dari Istana Kepresidenan Cipanas dan memblokir Jalan Raya Puncak.
Tampak terlihat, puluhan aparat gabungan dari TNI/Polri masih bergaja dilokasi.
Kontributor : Fauzi Noviandi