Pemkab Cianjur Usulkan Kenaikan UMK 2022, Segini Nominalnya

Usulan itu berupa rekomendasi dari Pemkab Cianjur kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Andi Ahmad S
Jum'at, 26 November 2021 | 07:30 WIB
Pemkab Cianjur Usulkan Kenaikan UMK 2022, Segini Nominalnya
Ilustrasi demo buruh di Cianjur, meminta untuk kenaikan UMK 2022 [Suara.com/Dafi Yusuf]

Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Cianjur Hendra Malik, menerima keputusan Pemkab Cianjur.

“Walaupun tidak sesuai harapan, setidaknya muncul angka bahwa upah naik,” kata dia.

Akan tetapi, ia berharap, Pemkab Cianjur bisa lebih fokus dan benar-benar membuat jaring pengaman bagi buruh melalui Perda atau Perbup.

“Kalau liat kenaikan memang kecil. Kalau kita berpatokan pada persentase lumayan, tapi secara nominal masih di bawah Rp3 juta sementara kabupaten lain sudah di atas Rp3 juta,” jelasnya.

Baca Juga:Terima Perwakilan Buruh Pendemo, KSP Dengarkan Aduan Soal Konflik Tanah Adat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini