SuaraBogor.id - Sarah (21) korban penyiraman air keras ditangan suaminya hingga meninggal dunia menambah daftar kekerasan di Kabupaten Cianjur dari tujuh kasus menjadi 22 perkara.
Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Cianjur mencatat sepanjang 2021 hingga November, jumlahnya mencapai 22 perkara.
Ketua harian P2TP2A Cianjur Lidya Indayani Umar mengatakan, berdasarkan data tahun sebelumnya angka kekeras terhadap perempuan di Cianjur naik drastis.
"Tahun 2020 jumlah perkara yang kita tangani ada tujuh, sementara di tahun ini sudah 22 perkara," katanya saat diwawancarai melalui sambungan telepon, Jumat (26/11/2021).
Baca Juga:Ratusan Perempuan Terbunuh Setiap Tahun, Perempuan Turki Berunjuk Rasa
Disebutkan, kekerasan seksual dan perdagangan orang atau trafficking paling mendominasi, yakni sebanyak 11 perkara.
"Sementara kaitan dengan pelakunya sendiri, didominasi orang-orang terdekat dan dikenal korban, seperti anggota keluarga, kerabat dan teman," ujar dia.
Ia mengatakan, melonjaknya kasus ini salah satunya dipicu situasi pandemi Covid-19, terutama untuk kasus kekerasan terhadap perempuan di ranah domestik.
"Dalam konteks KDRT misalnya, bermula dari kondisi ekonomi yang merosot karena suami di PHK atau usaha lesu sehingga memicu cekcok dan berujung pada kekerasan fisik," ujar Lidya.
Pihak P2TP2A sendiri memberikan pendampingan terhadap para korban, mulai trauma healing yang dilakukan di shelter secara intensif hingga pendampingan hukum.
Baca Juga:Ketua DPR: Cegah dan Hapus Segala Bentuk Kekerasan Terhadap Perempuan!
"Namun, ada juga beberapa perkara yang disepakati berdamai oleh kedua belah pihak," kata Lidya.
Lidya mengatakan, pihaknya mengajak perempuan untuk pintar dan cerdas, terutama dalam membaca situasi dan kondisi apapun, termasuk punya pemahaman secara edukasi sehingga bisa mencegah dan terhindar menjadi korban kekerasan.
"Perempuan juga harus berani bersuara, karena masih ada korban-korban di luar sana yang enggan melapor karena berbagai pertimbangan, seperti takut atau pasrah," katanya.
Sarah (21) perempuan asal Kampung Munjul, Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur mengalami luka serius setelah disekujur tubuhnya setelah disiram air keras oleh suaminya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kekerasan yang alami Sarah tersebut terjadi pada Sabtu (20/11/20) dini hari.
Saat itu korban telah terlelap tidur, dihampiri suaminya yang merupakan warga negara asing (WNA) asal Timur Tengah.
Kontributor : Fauzi Noviandi