SuaraBogor.id - Bupati Bogor Ade Yasin diancam akan dilaporkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Hal tersebut disebabkan surat rekomendasi kenaikan upah minimum kabupaten/kota tahun 2022.
Surat tersebut berisi, Ade Yasin mengusulkan agar UMK Bogor tahun 2022 naik 7,2 persen dari Rp 4,1 juta jadi Rp 4,5 juta.
“Sekali lagi mohon maaf kepada Bupati Bogor hal ini harus terjadi karena sudah ada aturan hukum yang mengikat,” kata Ketua DPK Apindo Kabupaten Bogor Alexander Frans, mengutip dari Bogordaily -jaringan Suara.com, Senin (29/11/2021).
Baca Juga:Peran Ulama Ajak Masayarakat Divaksin Sangat Penting, Ade Yasin: Terima Kasih Pak Kiyai
Frans mengatakan, usulan kenaikan upah itu jauh lebih besar dibandingkan perhitungan PP 36 tahun 2021.
"Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pun mengatakan, berdasarkan perhitungan pemerintah UMK 2022 hanya akan naik 1 persen," ucapnya.
Frans pun mengingatkan, meskipun Undang-Undang Cipta Kerja yang jadi dasar bagi PP 36/2021 dinyatakan tidak konstitusional cara pembuatannya oleh Mahkamah Konstitusi, tetapi Mahkamah Konstitusi menyatakan undang-undang tersebut tetap berlaku.
Selain itu, menurutnya usulan Ade Yasin itu melanggar tertib administrasi sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 23tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Apindo sendiri sudah mengirim surat dengan nomor 21.491/XI/DP-K tertanggal 25 November 2021 kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dengan tembusan dinas terkait. Surat itu berisi penolakan terhadap usulan Ade Yasin tersebut.
Baca Juga:Pengusaha Minta Pemerintah Cepat Respons Putusan MK Agar Tak Multitafsir
“Risiko pejabat memang kalau harus menghadapi demo, tetapi tidak perlu lah sampai menerbitkan sesuatu produk hukum yang tidak berdasarkan hukum,” tukasnya.