Satpol PP Bongkar Bangunan Liar di Sekitar Stasiun Depok Baru

Kepala Satpol PP Depok, Lienda Ratna Nurdianny menuturkan, bangunan yang ditertibkan merupakan bangunan ilegal yang dinilai mengganggu aktivitas masyarakat.

Andi Ahmad S
Selasa, 30 November 2021 | 12:46 WIB
Satpol PP Bongkar Bangunan Liar di Sekitar Stasiun Depok Baru
Satpol PP Depok saat menertibkan bangunan liar di sisi barat Stasiun Depok Baru, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Selasa (30/11/2021). [Ist]

SuaraBogor.id - Satpol PP Depok menertibkan bangunan liar di sisi barat Stasiun Depok Baru, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok Selasa (30/11/2021).

Bangunan liar yang ditertibkan meliputi pedagang kaki lima (PKL), lahan parkir dan pangkalan ojek konvensional yang berada tepat di kolong Jalan Arif Rahman Hakim.

Kepala Satpol PP Depok, Lienda Ratna Nurdianny menuturkan, bangunan yang ditertibkan merupakan bangunan ilegal yang dinilai mengganggu aktivitas masyarakat.

"Kita memberikan kesadaran bagi masyarakat bahwa tidak dibenarkan kepentingan pribadi mengalahkan kepentingan umum," ungkap Lienda pada wartawan di lokasi penertiban.

Baca Juga:PKL Malioboro Syok Dipaksa Pindah, Polisi Buru Pembakar Omah PSS

Lienda memastikan, pihaknya telah melakukan serangkaian pemberitahuan terhadap masyarakat sebelum melakukan penertiban.

Pemberitahuan yang dimaksud Lienda, meliputi 3 kali Surat Pemberitahuan sejak 12 November 2021 hingga pemasangan spanduk di lokasi penertiban.

Dia menyebut, penertiban dilakukan berdasarkan ketentuan yang dimuat dalam Perda Nomor 16 tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pembinaan Ketentraman dan Ketertiban Umum.

"Kami sudah sosialisasi agar mereka bisa dengan sukarela memindahkan barangnya. Sehingga ini bukan tiba-tiba kami datang, tapi sudah izin rt, rw dan sesuai prosedur," tegas Lienda.

Setelah ditertibkan, kata Lienda, Pemkot Depok akan membangun sarana olahraga di sisi barat Stasiun Depok Baru.

Baca Juga:Erick Thohir Jadi Anggota Banser, Surat Permohonan Reuni 212 dan Ribuan Relawan Beraksi

"Jadi kegiatan ini intinya mengawali penataan kolong fly over," tukasnya.

Lienda berharap, masyarakat dapat terus bersinergi dengan Pemkot demi mewujudkan Depok yang aman, tertib dan nyaman.

Masyarakat, sambung Lienda, harus paham bahwa mendirikan bangunan di luar ketentuan akan melanggar hak pengguna jalan.

"Nanti juga sisi timur akan kami lakukan penertiban, kalau ada lagi yang menempati kembali. Kami sudah buat kesepakatan sosoalisasikan, tidak akan ada peringatan lagi, langsung diambil dan ditertibkan," pungkasnya.

Kontributor : Immawan Zulkarnain

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini