Tidak Ada Reuni 212 di Masjid Az Zikra Sentul Bogor, Massa Yang Nekad Bisa Dipidana

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Rabu (1/12/2021).

Andi Ahmad S
Rabu, 01 Desember 2021 | 18:55 WIB
Tidak Ada Reuni 212 di Masjid Az Zikra Sentul Bogor, Massa Yang Nekad Bisa Dipidana
Peserta mengikuti aksi reuni 212 di kawasan Monas, Jakarta, Senin (2/12).[ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]

SuaraBogor.id - Pihak kepolisian menegaskan massa yang nekad menggelar aksi Reuni 212 di wilayah hukum Polda Metro Jaya dapat diproses secara hukum.

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Rabu (1/12/2021).

Dia menegaskan, jika ada massa yang nekad ikut acara reuni 212 bisa dipidana, sesuai pasal 212 sampai pasal 218.

"Jika memaksakan juga maka kita akan menerapkan hukum yang berlaku kepada mereka yang memaksa, dan dipersangkakan dengan tindakan pidana di KUHP sesuai Pasal 212 sampai Pasal 218," katanya.

Baca Juga:Ditahan Jaksa di Rutan Polda Metro, Jerinx SID: Semua Ini Akan Saya Hadapi dengan Gentle!

Untuk diketahui, Ketua Yayasan Az Zikra H. Khotib Kholil menanggapi surat beredar terkait penolakan acara Reuni 212 di Masjid Az Zikra Sentul Bogor, Jawa Barat.

Menurutnya, penolakan tersebut dilontarkan dari pihak keluarga Yayasan Az Zikra, bahwa saat ini mereka sedang berduka atas kepergian Ameer Azzikra.

"Iya betul, karena permintaan keluarga yang kebetulan sedang berduka, kan sebelumnya permintaan itu belum berduka, sekarang keluarga sedang berduka," katanya saat dihubungi Suara.com, Kamis (1/12/2021).

Pihaknya juga sudah berkordinasi dengan PA 212 terkait acara reuni 212 di Masjid Az Zikra Bogor tersebut.

"Mereka semuanya menerima dan sedang mencari alternatif tempat," tukasnya.

Baca Juga:Kasus Pengancaman, Jerinx SID Ditahan Lagi

Yayasan Tolak Reuni 212 di Masjid Az Zikra Sentul Bogor

Pihak dari Yayasan Az Zikra memutuskan untuk menolak acara reuni 212, yang rencananya akan dilaksanakan di Masjid Az Zikra Sentul Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (2/12/2021).

Melalui surat yang diterima Suarabogor.id, pihak dari Yayasan Az Zikra memutuskan, untuk tidak menggelar kegiatan eksternal di lingkungan yayasan.

Surat penolakan tersebut turut di tandatangani oleh ketua Yayasan Az Zikra H. Khotib Kholil dan atas nama keluarga Ummi Yuni Al Waly.

Berikut Isi Suratnya:

Nomor : 112/YAZ/SK/XII/2021
Kepada Yth. Ustaz H. Eka Jaya
Ketua Panitia Penyelenggara Reuni Akbar 212
Jl. H. Saili ujung F16 Kemanggisan
Palmerah - Jakarta Barat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini