Kapolres Kulon Progo AKBP Muharomah Fajarini mengatakan penyebar maupun pemeran video itu akan dijerat dengan Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Kami akan kenakan UU Pornografi dengan ancaman pidana 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp6 miliar dan juga dijerat pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal 1 miliar,” tegasnya.