Hamili dan Suruh NWR Aborsi, Bripda Randy Bagus Dipecat Dengan Tidak Hormat

Korps Bhayangkara melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Bripda Randy Bagus

Andi Ahmad S
Senin, 06 Desember 2021 | 22:28 WIB
Hamili dan Suruh NWR Aborsi, Bripda Randy Bagus Dipecat Dengan Tidak Hormat
Anggota Polres Pasuruan Bripda Randy Bagus tersangka kasus meninggalnya mahasiswi Universitas Brawijaya (UB) Novia Widyasari. [Instagram/@memomedsos]

SuaraBogor.id - Bripda Randy Bagus dipecat dengan tidak hormat, karena telah terbukti menjadi penyebab bunuh diri Novia Widyasari Rahayu.

Pemecatan itu didasari dari dugaan Bripda Randy Bagus yang telah menghamili mahasiswi Universitas Brawijaya mendorongnya untuk melakukan aborsi.

Korps Bhayangkara melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Bripda Randy Bagus atas perbuatannya tersebut. Keputusan itu diambil dari sidang etik.

“Tindak tegas baik sidang kode etik untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Baca Juga:Beredar Video Diduga Akun IG Ibu Randy Pacar Novia Widyasari, Langsung Diserbu Warganet

Dedi menegaskan komitmen Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang meminta agar seluruh anggota Polri yang melanggar kode etik segera ditindak, dan dipidanakan jika perbuatannya melanggar hukum pidana.

“Polri terus berkomitmen akan melakukan tindakan tegas kepada anggota yang terbukti bersalah,” kata Dedi.

Dari penyelidikan yang dilakukan Polda Jawa Timur terungkap Bripda Bagus memang menjalin hubungan asmara dengan Novia pernah sejak Oktober 2019 hingga akhir hayat Novia.

Dari hubungan itu, Novia hamil dua kali dan dua kali pula melakukan aborsi. Diduga aborsi itu dilakukan atas permintaan Bripda RB.

“Korban selama pacaran sampai kemarin yaitu terhitung sejak Oktober 2019 sampai bulan kemarin Desember 2021 sudah melakukan tindakan aborsi bersama yang mana dilaksanakan yang pertama adalah bulan Maret 2020 dan yang kedua Agustus 2021,” kata Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto pada Sabtu 4 Desember 2021.

Baca Juga:Efek Samping Obat Aborsi yang Perlu Diwaspadai dan Berita Kesehatan Menarik Lainnya

Atas perbuatannya, Randy dinyatakan telah melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri pasal 7 tentang etika kelembagaan dan pasal 11 tentang etika kepribadian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini