SuaraBogor.id - Pelaku pembunuhan anggota TNI, Ivan Victor Dethan alias Ivan didakwa tiga pasal sekaligus oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kota Depok.
Dakwaan untuk Ivan dibacakan oleh Jaksa Alfa Dera dalam sidang perdana kasus pembunuhan anggota TNI di Ruang Sidang 3 PN Depok, Kecamatan Jatimulya, Selasa (7/12/2021).
Alfa Dera menyebut, dakwaan primair yang dijatuhkan pada Ivan adalah Pasal 338 KUHP.
"Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun," kata Alfa, membacakan redaksi pasal tersebut.
Baca Juga:Gilang Bunuh Pria yang Dekati Mantan Pacar, Korban Menderita Luka Tusuk
Sementara pasal kedua yang dijatuhkan pada Ivan bersifat subsidair, yakni Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
"(Penganiayaan) jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun," ucap dera, melengkapi bunyi pasal.
Sementara dakwaan subsidair kedua yang dijatuhkan pada Ivan adalah pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
"Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan," demikian bunyi pasal ketiga yang didakwakan pada Ivan.
Ivan dan kuasa hukumnya langsung menerima dakwaan JPU ini. Mereka tidak mengajukan keberatan atau eksepsi saat dikonfirmasi oleh Ketua Majelis Hakim, M Iqbal Hutabarat.
Baca Juga:Polwan Dipukuli 3 Anggota TNI Raider Antang, Dua Pimpinan Sepakat Berdamai
Sidang lanjutan kasus pembunuhan anggota TNI akan digelar Senin (13/12/2021) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sebelumnya, ditemukan sesosok mayat pria dalam semak-semak di Jalan Patombak, RT4/RW5, Kelurahan Harjamukti, Cimanggis, Kamis (23/9/2021) pagi.
Belakangan diketahui, mayat tersebut adalah seorang anggota TNI bernama Sertu Yorhan Lopo. Dari penyelidikan polisi, ternyata Lopo ditusuk oleh Ivan pada Rabu (22/9/2021) malam. Bukan hanya Lopo, Ivan lebih dulu menusuk seorang korban lain, Adam Y. Sesfao.
Kontributor : Immawan Zulkarnain