Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 Jelang Nataru, di Bogor Ada Ganjil Genap

Wakil Ketua Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor AKBP Harun kepada mengatakan, dengan diberlakukannya ganjil genap tentu bisa menjadi solusi.

Andi Ahmad S
Selasa, 07 Desember 2021 | 19:55 WIB
Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 Jelang Nataru, di Bogor Ada Ganjil Genap
Petugas berjaga di lokasi penyekatan ganjil genap, Minggu (14/11/2021). [Bogordaily.net]

SuaraBogor.id - Polres Bogor akan menerapkan pemberlakuan ganjil genap pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) nanti. Hal itu menyusul tidak adanya penerapan PPKM level tiga oleh pemerintah pusat.

Wakil Ketua Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor AKBP Harun kepada mengatakan, dengan diberlakukannya ganjil genap tentu bisa menjadi solusi.

“Hal itu kami lakukan walaupun level PPKM tetap berada di level 2 dan bukannya level 3 seperti rencana awal pemerintah pusat dalam menghadapi libur Nataru,” katanya kepada wartawan, Selasa (7/12/2021)

Pria yang menjabat sebagai Kapolres Bogor ini menjelaskan, Operasi ganjil genap kendaraan dilakukan dari Jalan Tol Jagorawi hingga lokasi check point menuju ke objek wisata alam maupun non-alam.

Baca Juga:Kapasitas Ibadah Natal di Gereja di Jakarta Dibatasi 50 Persen Saat PPKM Level 3

“Kami akan mendirikan atau membangun check point, dimulai dari Jalan Tol Jagorawi, Jalan Tol Bocimi, jalan alteri hingga jalan tikus. Sat Lantas Polres Bogor bisa juga menutup total Kawasan Puncak atau lainnya, jikalau kunjungan wisatawan sudah dianggap maksimal dari kapasitasnya,” terangnya.

AKBP Harun berharap Kawasan Puncak, Sentul, Puncak II dan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) tidak terlalu diserbu para wisatawan.

“Dengan dibukanya objek wisata dan mall di daerah Jabodetabek, saya berharap serbuan wisatawan ke Kabupaten Bogor berkurang intensitasnya jika dibandingkan tahun 2020 lalu,” harapnya.

Sementara itu Bupati Bogor Ade Yasin menjelaskan bahwa sesuai aturan PPKM Level 2, khusus restoran/rumah makan, kafe dan bioskop jam operasionalnya bisa sampai pukul 00.00 WIB.

Untuk kapasitas pengunjung, lanjut Ade Yasin, maksimal 50 hingga 70 persen,satu meja maksimal 2 orang, waktu makan maksimal 1 jam dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Baca Juga:Cocok Buat Staycation, Ini 5 Rekomendasi Hotel Dekat Stasiun Lempuyangan, Yogyakarta

“Selain itu, anak-anak boleh memasuki restoran, rumah makan, kafe, tempat hiburan dalam hal ini pusat perbelanjaan, mall dan objek wisata dengan syarat ditemani oleh orang tua yang menggunakan aplikasi peduli lindungi atau harus mencatatkan alamat dan nomor telpon untuk kebutuhan tracing,” tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini