"Pada kasus ini kami berhasil menangkap lima tersangka berinisial AM (39,) HMK (63), YAW (54), SK (48), dan MN (21) di Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar. Para tersangka ini mempunyai perannya masing-masing dalam menjalankan aksinya yang menyebabkan korban merugi hingga Rp1,4 miliar," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah di Sukabumi, Selasa (07/12/2021).
5. Bejat! Guru Perkosa Belasan Santri Berulang Kali

Bejat, mungkin kata itu tepat ditunjukkan kepada seorang guru di salah satu pesantren di Jawa Barat, yang tega melakukan aksi pelecehan seksual kepada santrinya sendiri.
Diketahui, salah satu guru di Ponpes di Bandung itu telah perkosa belasan santrinya pada tahun 2016.