Pelaku Pencabulan Anak di Depok Dihukum 14 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta

PadaSeptember 2021lalu, JPU mendakwa Terdakwa Angelo dengan Pasal 82 ayat 2 UU tentang Perlindungan Anak.

Lebrina Uneputty
Senin, 13 Desember 2021 | 19:02 WIB
Pelaku Pencabulan Anak di Depok Dihukum 14 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta
Sidang Pembacaan Tuntutan untuk terdakwa kasus pencabulan anak, Bruder Angelo di PN Depok, Senin (13/12/2021).[SuaraBogor/Immawan]

Perbuatan Angelo juga dianggap meresahkan masyarakat. Terlebih, sambung Arief, kasus kekerasan seksual terhadap anak meningkat di Depok beberapa waktu terakhir.

"Maka kita sebagai aparatur penegak hukum akan memberi efek jera, salah satunya dengan memberi hukuman yang berat terhadap pelaku," ujarnya.

Sementara yang hal yang meringankan, lanjutnya, Terdakwa dianggap bersikap sopan selama persidangan. 

Kontributor : Immawan Zulkarnain

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak