Pembukaan UUD 1945, Terdapat Empat Pokok Pikiran di Dalamnya

UUD 1945 juga menjadi interpretatif dan subtantif sebagai dasar dalam pengujian atau penerapan hukum.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 15 Desember 2021 | 17:19 WIB
Pembukaan UUD 1945, Terdapat Empat Pokok Pikiran di Dalamnya
Garuda Pancasila. [BPIP.go.id]

3. Pokok pikiran kedaulatan rakyat

Dijelaskan mengenai negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan serta permusyawaratan perwakilan. Maka pembentukan sistem negara harus berdasarkan kedaulatan rakyat dan permusyawaratan perwakilan.

4. Pokok pikiran Ketuhanan

Diterangkan mengenai negara yang berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa serta menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Maka dalam UUD pemerintah dan penyelenggara negara agar menjaga budi pekerti kemanusiaan yang luhur serta memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.

Baca Juga:Makna Lambang Pancasila Beserta Bunyi Silanya

Sejarah terbentuknya UUD 1945

UUD 1945 disahkan sebagai konstitusi pada 18 Agustus 1945, setelah Indonesia merdeka. Pengesahan itu dilakuka oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). UUD 1945 menjadi landasan hukum di dalam implementasi ketatanegaraan di Indonesia.

UUD 1945 ini disusun sejak 29 Mei-16 Juni 1945. Adapun yang merancang UUD itu adalah badan penyelidik usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).

Konstitusi ini terbentuk berawal dari janji Jepang yang akan memberi kemerdekaan bagi Indonesia. Setelah merdeka, konstritusi merupakan hal yang harus segara ada dan diformulasikan. Setelah UUD 1945 diresmikan, Indonesia menjadi negara yang berdaulat.

Demikian penjelasan mengenai Pembukaan UUD 1945. Semoga bisa menambah pengetahuan serta bisa mengamalkan isi di dalamnya.

Baca Juga:10 Fungsi Pancasila di Indonesia, Penting untuk Kehidupan dalam Bernegara

Kontributor : Muhammad Aris Munandar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini