Guru Ngaji Cabul di Bandung, Tasik dan Depok Pantas Dikebiri

Indonesia telah memiliki tata laksana tentang sanksi kebiri

Andi Ahmad S
Sabtu, 18 Desember 2021 | 11:09 WIB
Guru Ngaji Cabul di Bandung, Tasik dan Depok Pantas Dikebiri
ilustrasi kekerasan seksual dilakukan oleh guru ngaji. [ema rohimah / suarajogja.id]

SuaraBogor.id - Guru ngaji cabul yang mencabuli muridnya di Kecamatan Beji, Depok, Jawa Barat, dinilai pantas mendapat hukuman kebiri.

Sebab, dia tega melakukan aksi bejatnya pada anak di bawah umur, bahkan beberapa anak sekaligus dan secara berulang-ulang.

“Sangat pantas. Pelaku yang di Bandung, di sini, di Tasikmalaya dan guru ngaji yang di Beji pantas dikebiri,” tegas Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait.

Menurut Arist, Indonesia telah memiliki tata laksana tentang sanksi kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Baca Juga:Uji Coba Ganjil Genap Kendaraan di Depok Dihentikan

Tata laksana ini dimuat dalam PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Teknisnya, sanksi kebiri dimasukkan dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa di pengadilan. Lalu, menunggu keputusan Majelis Hakim.

Bila tidak dimasukkan dalam tuntutan, Majelis Hakim juga bisa memasukkan sanksi kebiri dalam hukuman sebagai inisiatif berdasarkan hati nuraninya.

“Jadi kebiri itu bukan hukuman, tapi tambahan dari pidana pokok. Misalnya ada pelaku yang dituntut 14 tahun penjara, diselesaikan dulu pidana pokoknya baru dikenakan sanksi kebiri,” terang Arist.

Perlu diketahui, Arist mengunjungi Mapolrestro Depok untuk membahas rencana pemberian trauma healing terhadap 10 dari 70 anak yang dicabuli guru ngaji di Kecamatan Beji.

Baca Juga:Belajar dari Kasus Kekerasan Seksual di Kampus UIN Alauddin Makassar

Selain trauma healing, Komnas Perlindungan Anak pun akan melakukan asesmen terhadap para korban demi mendukung proses hukum yang berjalan.

“Asesmen itu nanti akan disampaikan sebagai bukti petunjuk untuk diteruskan oleh Kasatreskrim,” pungkas Arist.

Kontributor : Immawan Zulkarnain

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini