Andi menjelaskan, Tim Jaksa Peneliti akan bertindak sebagai pengendali perkara atau dominus litis.
“Mereka memantau dan melakukan koordinasi terkait perkembangan penyidikan yang sedang dilaksanakan oleh teman-teman Penyidik dari Polrestro Depok,” terangnya.
Di samping itu, Tim Jaksa Peneliti juga akan berkoordinasi dengan Penyidik untuk mengusahakan hak korban atas ganti rugi atau restitusi.
“Jika dirasa ada kondisi yang tidak memungkinkan untuk menghadirkan korban ke persidangan, maka jaksa peneliti pun akan meminta penyidik melakukan pemeriksaan melalui perekaman elektronik,” tandasnya.
Baca Juga:Singapura Larang Suporter Bawa Bendera Merah Putih ke Stadion, Netizen Ungkit Thomas Cup
Kontributor : Immawan Zulkarnain