Dugaan Korupsi Pembelian Helikopter AW 101 Dihentikan Puspom

Oleh sebab itu, KPK akan kembali mengkaji kasus dugaan korupsi pembelian helikopter AW-101 yang dihentikan penyidikannya oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Hairul Alwan
Jum'at, 31 Desember 2021 | 07:53 WIB
Dugaan Korupsi Pembelian Helikopter AW 101 Dihentikan Puspom
Ilustrasi Gedung KPK.

Dalam kasus ini, TNI telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Kepala Unit Pelayanan Pengadaan Kolonel Kal FTS SE, pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa Marsekal Madya TNI FA, dan pejabat pemegang kas Letkol administrasi WW.

Lainnya, staf pejabat pemegang kas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu, yakni Pelda (Pembantu Letnan Dua) SS dan asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara Marsda TNI SB.

Selain itu, staf pejabat pemegang kas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu, yakni Pelda (Pembantu Letnan Dua) SS dan asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara Marsda TNI SB.

Baca Juga:Terbukti Langgar Etik Dan Bersalah, Alexander Marwata Minta Lili Pintauli Perbaiki Diri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini