SuaraBogor.id - Kejari Depok membutuhkan waktu 9 bulan untuk menetapkan tersangka dalam skandal Korupsi di Dinas Damkar Kota Depok.
Penetapan tersangka baru diumumkan kemarin, Kamis (30/12/2021). Padahal, penyelidikan perkara ini telah dimulai sejak akhir Maret 2021.
“Kemarin kita sudah menetapkan sementara 2 orang tersangka terkait kasus korupsi di Dinas Damkar Depok,” ungkap Kepala Kejari Depok, Sri Kuncoro, Kamis kemarin.
Kuncoro mengakui, pihaknya memang menemui sejumlah kendala selama proses penyelidikan berlangsung.
Baca Juga:Mantan Ketua KONI Padang Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah
Salah satu kendala yang dihadapi yaitu perihal ketersediaan alat bukti.
Ini menjadi kendala yang cukup pelik karena kegiatan yang diduga mengandung unsur tindak pidana korupsi di Dinas Damkar Depok, terjadi beberapa tahun lalu.
“Intinya adalah bahwa kegiatan (perkara) ini kan bukan kegiatan sebulan atau dua bulan yang lalu, tapi sudah ada sejak tahun 2016,” bebernya.
Kendala ditemui saat Jaksa Penyelidik berusaha melengkapi alat bukti saksi dan surat atau dokumen.
Dalam hal alat bukti saksi, Kuncoro menyebutkan, pihaknya kesulitan karena beberapa pejabat yang dinilai sangat mengetahui perkara ini sudah meninggal dunia.
Baca Juga:Ratusan Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek Jelang Tahun Baru 2022
Sehingga pihaknya kesulitan mendalami perkara lantaran beberapa bagian informasi penting hanya diketahui oleh pejabat yang sudah meninggal.