Jam Operasional Truk Tambang di Kabupaten Bogor, Boleh Melintas Pukul 20.00-05.00 WIB

Perbup tersebut berlaku efektif mulai 1 Januari 2022 meski peraturannya telah ditetapkan pada 29 Desember 2021.

Andi Ahmad S
Senin, 03 Januari 2022 | 11:15 WIB
Jam Operasional Truk Tambang di Kabupaten Bogor, Boleh Melintas Pukul 20.00-05.00 WIB
Ilustrasi truk tambang di Kabupaten Bogor. (Pixabay/ArtisticOperations)

“Jadi, nanti masyarakat atau pengguna jalan dari Leuwi­liang atau Leuwisadeng tak perlu lewat Cibungbulang, melainkan bisa langsung lewat akses Galuga ke Rancabungur,” kata pria bernama asli Saepudin Muhtar itu. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini