Habib Bahar Jadi Tersangka Kasus Bohong, Refly Harun Sentil Hukum di Indonesia

Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran informasi bohong berdasarkan ceramahnya di Kabupaten Bandung.

Andi Ahmad S
Selasa, 04 Januari 2022 | 10:23 WIB
Habib Bahar Jadi Tersangka Kasus Bohong, Refly Harun Sentil Hukum di Indonesia
Refly Harun (Youtube)

SuaraBogor.id - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun menanggapi kaitan Habib Bahar yang langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat, pada Senin (3/1/2022).

Dia menyayangkan hukum di Indonesia yang terlihat begitu mudah memenjarakan orang.

Sekedar diketahui, Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran informasi bohong berdasarkan ceramahnya di Kabupaten Bandung.

“Saya tidak bisa ngomong apa-apa lagi, karena begitu mudahnya di negara ini orang dipenjarakan, ditahan dengan ancaman hukuman yang luar biasa, 6 tahun sampai 10 tahun hanya menyatakan sikap,” kata Refly Harun, dalam video yang diunggah kanal YouTube-nya, mengutip dari Terkini -jaringan Suara.com, Selasa (4/1/2022).

Baca Juga:Resmi Jadi Tersangka, Bahar Smith Ajukan Penangguhan Penahanan

Dia membandingkan dengan video lainnya yang berisikan ujaran berita bohong namun diperlakukan berbeda sebab berasal dari golongan pro pemerintah.

“Ya Walaupun dengan cara keras misalnya. Toh banyak video-video yang sama yang diunggah oleh katakanlah mereka yang pro pemerintahan itu yang berisi ujaran kebencian, penghinaan. Kemudian juga berita bohong. Itu gak tanggung-tanggung,” lanjutnya.

Menurut Refly, ada permasalahan dalam penegakan hukum di negara ini. Ia mengakui itu memang tidak mudah.

“Karena kalau ranah perbedaan pendapat begitu mudahnya dikriminalkan, kita akan bingung mau jadi apa negara ini. Atau misalnya politiknya satu diinjak, satu diangkat,” ujar Refly.

Lebih lanjut, Ia pun berharap penegakan hukum di Indonesia lebih baik kedepannya.

Baca Juga:Habib Bahar dan TR Ditetapkan Polda Jabar Jadi Tersangka Kasus Hoaks

“Tapi itu fakta tidak bisa dihindarkan bahwa hari ini Bahar bin Smith bersatus sebagai tersangka lagi yaitu ujaran kebencian kemudian menyebarkan berita bohong dan potensial untuk diancam dengan ancaman hukuman 10 tahun (berita bohongnya) dan ujaran kebenciannya 6 tahun,” imbuh dia.

“Entah gimana lagi proses selanjutnya yang jelas kita tidak seperti bernegara yang sedang melindungi seluruh rakyat dan tumpah darah Indonesia,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini