Direskrimsus Polda Jabar, Kombes Arif Rahman mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan pelimpahan kasus pada 17 Desember dengan pertimbangan kejadian berada di wilayah hukum Polda Jabar.
Laporan dari seseorang bernama TNA berkaitan dengan isi ceramah Bahar pada awal Desember 2021 di Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung yang diunggah oleh pemilik akun youtube berinisial TR.
Arif tidak merinci spesifik mengenai isi ceramah Bahar.
Sebelum memeriksa Bahar dan TR pada Senin (3/1/2022), pihak kepolisian sudah melakukan beberapa tahapan penyidikan.
Baca Juga:Habib Bahar Jadi Tersangka, Abu Janda: Tumpas Habis Jenderal!
Di antaranya memeriksa lebih dari 50 orang saksi, termasuk di dalamnya meminta keterangan 19 orang saksi ahli.
Kemudian, mereka menyita sejumlah barang bukti berupa laptop, ponsel hingga flashdisk hasil penggeledahan di rumah TR.