SuaraBogor.id - Mantan pacar Laura Anna, Gaga Muhammad baru saja menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan Laura Anna lumpuh, Selasa (4/1/2022).
Dalam sidang yang beragendakan pembacaan putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pemilik nama lengkap Gaung Sabda Alam Muhammad dinyatakan terbukti bersalah dan dalam sidang tersebut Gaga Muhammad dituntut 4,5 tahun penjara.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor, yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan korban luka berat," tegas tim JPU saat membacakan tuntutan.
Tak hanya itu, Gaga Muhammad pun dijatuhi denda sebesar Rp10 juta dan jika denda itu tidak dibayar Gaga harus menggantinya dengan kurungan penjara selama dua bulan.
Baca Juga:Gaga Muhammad Tak Mau Dianggap Lalai Meski Bikin Laura Anna Lumpuh
Lantaran hukuman dianggap kurang maksimal, tuntutan hukuman terhadap Gaga Muhammad langsung menjadi bahasan hangat di akun Instagram @lambe_turah. Netizen ramai menanggapi tuntutan tersebut.
Banyak netizen yang kecewa dengan keputusan tuntutan tersebut. Mereka berharap Gaga bisa mendapat hukuman penjara lebih besar dari tuntutan yang disampaikan oleh JPU.
"Segitu doang? Yauda gak papa. Akherat nunggu lo ya Ga buat nebus semua," ujar netizen. "Hah? Kurang lama!" komentar lainnya. "Cepet amat, kayak cicilan motor," sambung yang lain.
"Hah? Aduh kenapa gak seumur idup aja," celetuk netizen. "Pak jaksa kok tuntutannya bentar amat, entar ujung-ujungnya sunat tinggal setahun deh," imbuh lainnya. "Bentar amat hukumannya," ujar yang lain.
Sementara untuk alasan yang meringankan, JPU menjadikan sikap Gaga Muhammad dalam sidang sebagai pertimbangan. Menurut JPU, Gaga berlaku sopan dan kooperatif selama sidang.
Baca Juga:Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Gaga Muhammad Ajukan Nota Pembelaan
"Terdakwa bersikap sopan, menyadari kesalahannya dan menyesali perbuatannya. Terdakwa juga belum pernah dihukum, dan terdakwa masih berusia muda. Sehingga diharapkan bisa memperbaiki kesalahannya di kemudian hari," tegas JPU.