Jaksa Hanya Tuntut Gaga Muhammad 4,5 Tahun Karena Sopan, Netizen: Bukan Karena Kasusnya

Sebelumnya, Gaga Muhammad (21) sempat terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara sebagaimana disebutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 7 Desember 2021 lalu.

Andi Ahmad S
Rabu, 05 Januari 2022 | 09:39 WIB
Jaksa Hanya Tuntut Gaga Muhammad 4,5 Tahun Karena Sopan, Netizen: Bukan Karena Kasusnya
Selebgram Gaga Muhammad saat akan menjalani sidang kasus kecelakaan lalu lintas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Adapun tuntutan berdasarkan beleid (pertimbangan) yang digunakan jaksa untuk menjerat Gaga, yakni Pasal 310 Ayat (3) Undang-undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal tersebut menyebut hukuman maksimal yang dapat diberikan pada pengemudi kendaraan bermotor yang melakukan kelalaian hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, dapat dijatuhi hukuman hingga 5 tahun penjara.

Sementara denda maksimal yang dapat diberikan adalah senilai Rp. 10 juta.

Mengenai hal tersebut, JPU menyatakan hal yang memberatkan Gaga adalah kelumpuhan yang diderita Laura Anna, yang menjadi korban dalam kecelakaan saat mengendarai mobil yang dikemudikan Gaga.

Baca Juga:Dokter Pembakar Bengkel di Cibodas Hingga Tewaskan Satu Keluarga Didakwa Hukuman Mati

Apalagi, Gaga juga terbukti mengendarai kendaraan dalam kondisi di bawah pengaruh minuman beralkohol.

“Selain itu, tak ada perdamaian antara terdakwa dan korban Laura Anna Edelenyi, serta tidak ada bantuan biaya perawatan dan atau pengobatan dari terdakwa terhadap korban Laura Anna Edelenyi,” lanjut JPU.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini