SuaraBogor.id - Nama Rachel Vennya sempat menjadi trending topic di Twitter beberapa waktu lalu. Hal itu disebabkan Rachel tak dikenakan hukuman penjara dan hanya didenda karena kabur dari karantina dan dinilai sopan.
Kali ini, kata Sopan juga menjadi trending topic di Twitter usai Gaga Muhammad dihukum 4,5 tahun penjara karena dinilai sopan.
Banyak netizen yang mengatakan, bahwa Rachel Vennya dan Gaga Muhammad yang menjadi orang sopan di Indonesia.
Seperti akun instagram @lambe_turah, yang memposting foto Gaga dan Vennya. "Sudahkah anda sopan hari ini???," tulisnya dikutip Suarabogor.id, Rabu (5/1/2022).
Baca Juga:Ferdinand Hutahaean Minta Maaf usai Cuitan 'Allahmu Lemah' Bikin Publik Murka
Banyak netizen yang berkomentar:
"Nyetir sambil mabuk + buat anak orang lumpuh + tidak bertanggung Jawab = sopan," tulis akun @ack***
"Sopan aja bilang aja nyuap," tulis akun @rece***
"Yang namanya gaga dan Vennya jangan ditemenin," tulis akun @sya***
Rachel Vennya
Baca Juga:Lowongan Kerja Jadi Baby Sitter Boneka Arwah Digaji Puluhan Juta Rupiah, Siapa Yang Mau?
Kabar terbaru dari kasus kabur karantina yang menjerat selebgram beserta sang kekasih, Salim Nauderer dan asistennya, Maulida sudah diputuskan.
Majelis hakim menuntut Rachel dkk untuk divonis empat bulan penjara, namun tiga terdakwa tak ditahan selama beretika baik dan tak melakukan tindak pidana dalam delapan bulan ke depan.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa satu, Rachel Vennya Ronald, terdakwa dua Salim Nauderer, dan terdakwa tiga Maulida Khairunnisa masing-masing selama empat bulan (penjara)," kata majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021).
"Dengan ketentuan bahwa hukuman tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila di kemudian hari dengan putusan hakim diberikan perintah lain atas alasan terpidana sebelum waktu percobaan selama delapan bulan berakhir telah bersalah melakukan suatu tindak pidana" tukasnya.
Gaga Muhammad
Gaga Muhammad dituntut 4,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna lumpuh. Hal itu dibacakan tim JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022).
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor, yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan korban luka berat," ujar salah seorang tim JPU saat membacakan tuntutan.
Selain pidana penjara, Gaga juga dijatuhi denda Rp. 10 juta. Bila denda tersebut tak dibayar, dingati kurungan dua bulan.