Herry Wirawan Ngaku Khilaf Perkosa Belasan Santri, Eko Kuntadhi: Khilaf Kok Rutin

Melalui cuitannya di akun Twitter pribadi Eko Kuntadhi merasa heran, dengan pengakuan pelaku pemerkosa belasan santri tersebut.

Andi Ahmad S
Rabu, 05 Januari 2022 | 16:21 WIB
Herry Wirawan Ngaku Khilaf Perkosa Belasan Santri, Eko Kuntadhi: Khilaf Kok Rutin
Herry Wirawan, tersangka pemerkosaan sejumlah santriwati di Bandung. (Dok.Ist)

SuaraBogor.id - Pegiat media sosial Eko Kuntadhi turut memberikan tanggapan lewat cuitannya soal kasus Herry Wirawan, yang merupakan pelaku pemerkosaan belasan santri di Bandung.

Melalui cuitannya di akun Twitter pribadi Eko Kuntadhi merasa heran, dengan pengakuan pelaku pemerkosa belasan santri tersebut.

Menurutnya, pengakuan Herry Wirawan yang mengaku khilaf saat melancarkan aksinya tersebut dinilai tidak masuk akal.

"Khilaf kok rutin," cuitnya, sambil menampilkan sebuah gambar pemberitaan soal Herry Wirawan dikutip Suarabogor.id, Rabu (5/1/2022).

Baca Juga:Yana Sebut Jembatan Layang Kopo Rampung sebelum Idul Fiti 2022

Untuk diketahui, mengutip dari Antara, sidang kasus pemerkosaan belasan santriwati dengan terdakwa Herry Wirawan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa 4 Januari 2022.

Sidang yang digelar tertutup itu, menghadirkan terdakwa melalui tayangan secara virtual. Dalam sidang ke-12 itu, Herry yang dicecaar pertanyaan oleh jaksa terkait motifnya memerkosa belasan santri hingga hamil dan melahirkan, justery memberi jawaban berbelit-belit

“Cuma ketika ditanyakan motifnya, itu jawabannya yang masih berbelit belit, tapi ujung-ujungnya dinyatakan bahwa dia minta maaf dan khilaf, itu yang disampaikan oleh Herry,” kata Kasipenkum Kejati Jabar, Doddy Gazali Emil usai persidangan.

Menurut Doddy, para pelaku pidana ketika ditanya motif, pasti menjawab khilaf. “Memang jawaban yang banyak dilakukan pelaku pidana, seperti itu jawabannya, itu yang ia sampaikan,” tegasnya.

Dalam persidangan itu, jaksa menanyakan apa yang ada di dalam dakwaan dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan serta pasal yang akan dibuktikan,

Baca Juga:Bikin Pemotor Tercebur, Ini Penyebab Ambruknya Jembatan Jembalas di Bandung Barat

“Kami menyampaikan bahwa tentu yang kita dakwakan kita tanyakan semua, fakta persidangan melalui saksi-saksi kita tanyakan semua, dan dia membenarkan semuanya, dan itu yang disampaikan,” terangnya.

Dari seluruh pertanyaan jaksa itu, Herry pun mengakui seluruh perbuatannya. “Kepada JPU (jaksa penuntut umum), dia mengakui perbuatannya dan seluruh apa yang didakwakan itu dibenarkan oleh terdakwa HW saat pemeriksaan dalam persidangan,” jelasnya.

Untuk agenda sidang selanjutnya, Kamis 6 Januari 2022, akan mengagendakan tuntutan JPU. “Kamis nanti insha Allah agendanya pembacaan tuntutan,” pungkas Doddy

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini