Jadi Tersangka Mafia Tanah, Kadishub Kota Depok Eko Herwiyanto Baru Dilantik Bulan Lalu

Eko Herwiyanto baru dilantik menjadi Kadishub Kota Depok oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris bulan lalu

Andi Ahmad S
Kamis, 06 Januari 2022 | 13:20 WIB
Jadi Tersangka Mafia Tanah, Kadishub Kota Depok Eko Herwiyanto Baru Dilantik Bulan Lalu
Kadishub Kota Depok Eko Herwiyanto [Ist]

SuaraBogor.id - Kepala Dinas Perhubungan atau Kadishub Kota Depok Eko Herwiyanto ditetapkan menjadi tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri terkait kasus mafia tanah.

Untuk diketahui, Eko Herwiyanto baru dilantik menjadi Kadishub Kota Depok oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris bulan lalu, atau di akhir bulan tahun 2021.

Bareskrim Polri juga menetapkan tersangka lainnya yakni anggota DPRD Kota Depok Nurdin Al Ardisoma alias Jojon sebagai tersangka kasus sama.

Jojon sapaan akrabnya merupakan anggota DPRD Kota Depok dari Partai Golkar.

Baca Juga:Anggota DPRD Kota Depok dari Partai Golkar Jadi Tersangka, Ketua DPD: Gak Boleh Mangkir

Penetapan mereka sebagai tersangka, dimuat dalam Surat Dirtipidum Nomor 55.a/XII/2021/DITTIPIDUM tanggal 27 Desember 2021.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Andi Rian R Djajadi mengatakan, 2 pejabat publik di Depok, Jawa Barat sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah.

"Telah ditetapkan sebagai Tersangka dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau memberikan keterangan palsu kedalam akta otentik dan/atau penipuan dan/atau penggelapan dan/atau pertolangan jahat," tulis dalam surat yang diterima Suarabogor.id, Kamis (6/1/2021).

Eko dan Jojon ditetapkan sebagai tersangka bersama 2 warga sipil lain, yaitu Hanafi dan Burhanudin Abubakar.

Surat Dirtipidum menyebut, keempat tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

Baca Juga:Kadishub dan Anggota DPRD Kota Depok Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah

Kontributor : Immawan Zulkarnain

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini