Dua ASN Damkar dan Kadishub Kota Depok Jadi Tersangka, Pemkot Siapkan Bantuan Hukum

Hal ini dipastikan oleh Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono menyusul penetapan tersangka terhadap tiga ASN di lingkungan Pemkot Depok.

Andi Ahmad S
Kamis, 06 Januari 2022 | 15:07 WIB
Dua ASN Damkar dan Kadishub Kota Depok Jadi Tersangka, Pemkot Siapkan Bantuan Hukum
Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono ketika memberi pengarahan penertiban PKL di bawah jembatan layang Arif Rahman Hakim Depok ANTARA/HO-Diskominfo Depok

Agung Sugiharti dan Acep ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Dinas Damkar Kota Depok.

Mereka diumumkan sebagai tersangka oleh Kejari Depok pada 30 Desember 2021.

Sementara Kadishub Eko Herwiyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah di Kecamatan Sawangan, Kota Depok.

Eko bersama anggota DPRD Depok dari Partai Golkar, Nurdin Al Ardisoma ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada 27 Desember 2021.

Baca Juga:Dulu Jadi Pengganti Wali Kota Bekasi Korupsi, Kini Gantian Rahmat Effendi yang Diciduk KPK

Kontributor : Immawan Zulkarnain

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini