Pada dasarnya masyaqqah bagi seseorang hanya bisa ditentukan oleh dirinya sendiri. Hal ini sesuai dengan perkataan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin bahwa yang berhak untuk menghisab seorang hamba hanya Allah karena hal itu adalah masalah seorang hamba dengan tuhannya.
Apabila seseorang mengukur bahwa dirinya memiliki masyaqqah karena dirinya akan terlalu lelah untuk mengerjakan sholat Asar di waktunya, maka dirinya berhak untuk menjamak sholat Zuhur dan sholat Asarnya.
Demikian pembahasan pendek mengenai menjamak sholat, niat jamak sholat takhir, hingga batasan untuk seseorang yang memiliki kesulitan untuk mendirikan sholat sesuai dengan waktu yang ada.
Kontributor : Firda Nuril Huda