Setelah Digeruduk Warga, Pemilik Tempat Pijat Plus-plus di Depok Ditetapkan sebagai Tersangka

Tersangka inisial S, laki-laki yang merupakan warga Kampung Perigi, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Depok

Galih Prasetyo
Kamis, 13 Januari 2022 | 16:37 WIB
Setelah Digeruduk Warga, Pemilik Tempat Pijat Plus-plus di Depok Ditetapkan sebagai Tersangka
Ketua RW 1 Abdul Aziz menunjukkan lokasi pijat plus plus yang digerebek di Sawangan Depok [Suarabogor/Immawan]

Penggerebekan ini membuat heboh pada Selasa (11/1/2022) malam di sekitar tempat kejadian, Jalan Raya Muchtar Kota Depok.

"Jadi kejadian semalam itu penggerebekan spontan dari ketua lingkungan RT 3 RW 1 Sawangan Baru bersama warga," ungkap Ketua RW 1, Abdul Azis pada wartawan, Rabu (12/1/2022).

Ketua RT dan warga merasa ada yang janggal dari usaha pijat refleksi sejak mereka mengurus Surat Keterangan Domisili satu minggu lalu.

Kecurigaan warga pun terbukti setelah salah satu pemuda diminta menyamar dan memantau secara langsung aktivitas di dalam tempat pijat.

Baca Juga:Kabar Buruk Soal Virus Covid Varian Omicron, Ayu Ting Ting Diam-diam dekat Dengan Anggota DPR RI

Kontributor : Immawan Zulkarnain

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak