Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Pol. Yuliyanto mengatakan bahwa penangkapan seseorang yang dilaporkan ke Polda Jatim karena membuang sesajen di wilayah Gunung Semeru sekitar pukul 23.00 WIB.
“Yang bersangkutan diamankan di jalan pada area Kecamatan Banguntapan,” kata Yuliyanto.
Saat dilakukan penangkapan yang di-backup tim Polda DIY dan dipimpin Direktur Ditreskrimum Polda DIY Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi tidak ada perlawanan dari pelaku.
Bersama dengan personel Polda Jawa Timur, polisi kemudian membawa FH ke Polsek Banguntapan untuk diinterogasi awal.
“Setelah diinterogasi awal di Polsek Banguntapan, pria tersebut dibawa ke Polda Jatim dalam kondisi aman,” tutur Yuliyanto.