Terbukti Cabuli Bocah di Bawah Umur, Bruder Angelo Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Hukuman terhadap pria yang akrab disapa Bruder Angelo ini, dibacakan Hakim Ketua Ahmad Fadil di Ruang Sidang 3 PN Depok, Kamis (20/1/2022).

Andi Ahmad S
Kamis, 20 Januari 2022 | 13:38 WIB
Terbukti Cabuli Bocah di Bawah Umur, Bruder Angelo Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak di bawah umur. [SuaraJogja.com / Ema Rohimah]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini