Polres Bogor Pastikan Tindak Truk Tambang Nakal, Libatkan Dishub untuk Penindakan

Kami akan menindak truk tambang yang melanggar aturan jam operasioanal sesuai peraturan yang telah tertuang, ungkap AKBP Iman Imanuddin

Hairul Alwan
Sabtu, 22 Januari 2022 | 23:25 WIB
Polres Bogor Pastikan Tindak Truk Tambang Nakal, Libatkan Dishub untuk Penindakan
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin. [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]

SuaraBogor.id - Truk tambang yang masih berkeliaran di luar jam operasional atau pada siang hari menyita perhatian jajaran Polres Bogor. Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin melalui Satlantas Polres Bogor berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan alias Dishub Kabupaten Bogor.

“Kami akan menindak truk tambang yang melanggar aturan jam operasioanal sesuai peraturan yang telah tertuang,” ungkap AKBP Iman Imanuddin saat menghadiri Musyawarah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah di Hotel Duta Berlian, Dramaga, Kabupaten Bogor, Sabtu (22/1/2022).

Iman memastikan, Satlantas Polres Bogor akan terus berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan terkait dengan penegakan Peraturan Daerah.

“Kalau memang itu melanggar aturan lalu lintas yang melakukan tindakan dari Satlantas,” tegasnya.

Baca Juga:Video Viral Remaja Tawuran di Bogor Barat, Polisi Amankan 8 Pelaku

Kata dia, ada hak-hak masyarakat yang harus dipenuhi. Karenanya, truk tambang perlu mentaati aturan Perbup Bogor No 120 tahun 2021 terkait jam operasional.

“Karena adanya truk tambang yang beroperasi tidak sesuai jamnya, ada aktivitas warga yang terhambat di jalan,” tambahnya.

Tak hanya itu, peraturan yang telah dibuat diharapkan bisa berimbang khususnya bagi masyarakat dan pertambangan yang ada di wilayah Kabupaten Bogor.

Iman pun menegaskan, jika truk tambang melanggar aturan lalu lintas tentunya yang menindak adalah Satlantas. Namun, jika yang dilanggar itu Peraturan Daerah tentunya Dishub yang bertindak.

“Teman-teman Dishub yang bertindak, bersama Satpol PP yang akan melakukan penegakan hukum,” pungkasnya.

Baca Juga:Kasus Harian di Bogor Melonjak Tajam, Muad Khalim Minta Disdik Evaluasi PTM

Diberitakan sebelumnya, truk tambang masih seringkali berkeliaran di sekitar Jalan Raya Ciampea-Dramaga, Kabupaten Bogor, Sabtu (22/1/2022).

Padahal Bupati Bogor Ade Yasin telah membuat aturan yang tertuang dalam Perbup Bogor Nomor 120 Tahun 2021 tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang Pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Bogor. Salah satu aturannya, truk tambang hanya boleh melintas terhitung mulai pukul 20.00 WIB sampai 05.00 WIB.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini