Penangguhan Penahanan Bahar Smith Ditolak Polda Jabar, Pengacara: Sudah Tidak Terkejut, Biasa!

Menurut Ichwan Tuankotta, penolakan itu tidak membuat ia dan tim pengacara terkejut.

Galih Prasetyo
Rabu, 26 Januari 2022 | 17:57 WIB
Penangguhan Penahanan Bahar Smith Ditolak Polda Jabar, Pengacara: Sudah Tidak Terkejut, Biasa!
Habib Bahar bin Smith (tengah) memberikan keterangan kepada media saat tiba di Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan di Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Tim Gabungan Polda Jabar memeriksa Bahar Smith terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian dalam isi sebuah ceramah yang dilakukan di Bandung. [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi]

SuaraBogor.id - Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta mengaku tidak terkejut dengan penolakan Polda Jawa Barat (Jabar) terkait penangguhan penahanan kliennya yang menjadi tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks.

Menurut Ichwan Tuankotta, penolakan itu tidak membuat ia dan tim pengacara terkejut.

"Kalaupun info ditolak, kami enggak kagetlah, sudah tidak terkejut, biasa," tegas Ichwan, dikutip dari Wartaekonomi--Jaringan Suara.com, Rabu (26/1).

Kendati begitu, dia menjelaskan, mengabulkan atau tidak permohonan penangguhan penahanan merupakan kewenangan subjektif penyidik. "Itu kewenangan subjektif penyidik mau dikabulkan atau tidak, enggak ada masalah buat kami," kata Ichwan.

Baca Juga:Kasus Covid-19 di Kota Bogor Kembali Menggila, Kantor Kelurahan Sempur Tutup Setelah Pegawai Positif

Ichwan juga membeberkan pihak keluarga sudah mengetahui perihal ditolaknya pengajuan penangguhan penahanan itu. Namun, secara administrasi pihaknya belum menerima info langsung dari Polda Jabar.

"Cuma secara kedinasan institusi dari Polda Jabar belum ada informasi langsung ke kami," ungkap dia.

Sebelumnya, Polda Jabar menolak pengajuan penahanan Bahar bin Smith.

"Sementara ini penangguhan masih belum dipenuhi oleh penyidik,"kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo kepada wartawan Senin (24/1/2022).

Menurut Kombes Ibrahim Tompo, alasan penolakan Polda Jabar karena polisi masih membutuhkan banyak keterangan darinya.

Baca Juga:Polda Jabar Limpahkan Kasus Arteria Dahlan ke Polda Metro Jaya

"Keberadaan saudara BS (Bahar bin Smith) masih dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara," kata Ibrahim.

Bahar bin Smith telah dijebloskan ke dalam penjara sejak Senin (3/1/2022) lalu usai ditetapkan menjadi tersangka dalam pemeriksaan perdananya.

Sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka, pada Selasa (4/1), tim kuasa hukum Bahar Smith melayangkan surat penangguhan penahanan kepada Polda Jabar.

"Kita langsung membuat surat penangguhan penahanan dilampiri surat jaminan kepada penyidik Polda Jabar," kata Ichwan Tuankotta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak