SuaraBogor.id - Niaga Bahan Bakar Minyak atau BBM subsidi pemerintah tanpa izin usaha di Gunung Putri, Kabupaten Bogor digerebek gabungan tim kawal BUMN dan Satreskrim Polres Bogor, Senin (24/1/2022).
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengatakan saat Pengerebekan pihaknya mendapati 48 ton solar yang di simpan dan sudah siap edar, saat ini barang bukti diamankan oleh pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut.
Menurut keterangan pelaku yang dijelaskan oleh Iman modus operandi yang dilakukan tersangka AS penyalahgunaan minyak subsidi pemerintah sudah di jalankan sejak November 2021.
“Tersangka melakukan kegiatan usaha pengangkutan, penyimpanan, dan penjualan BBM tanpa memiliki izin usaha sejak November 2021” kata AKBP Iman Imanuddin, Jumat (28/1/2022).
Baca Juga:Korupsi di Bawah Rp 50 Juta Tidak Diproses Hukum, Peneliti ICJR Nilai Tidak Tepat
Iman menjelaskan AS selama ini memperoleh BBM subsidi solar dari beberapa pom bensin yang berada di wilyah kabupaten Bogor, Cibubur, dan Depok.
“Ia peroleh dari beberapa pom bensin di daerah Kabupaten Bogor, Cibubur, dan Depok dengan harga Rp 5.500 sampai dengan Rp 6.000 perliter,” ucapnya.
Setelah melakukan transaksi pembelian kemudian solar tersebut di bawa menggunakan mobil box yang sudah di modifikasi di dalamnya berisikan 2 kempu dengan kapasitas yang dapat membawa solar sebanyak 2.000 liter yang sudah dilengkapi dengan alat sedot untuk secara otomatis mengisi kempu.
Jika kempu sudah terisi penuh kemudian akan di pindahkan ke penyimpanan yang berada di wilayah Gunung Putri, Kabupaten Bogor dengan melakukan bongkar muat menggunakan alat sedot.
“kemudian dilakukan bongkar muat untuk memindahkan solar dari kempu mobil box ke tengki duduk yang berkapasitas 8.000 liter,” tuturnya.
Baca Juga:Ansor Bogor Dorong Gus Udin Melenggang ke Senayan: Agar Aspirasi Bogor Lebih Terwakilkan
Setelah BBM Solar berhasil dipindahkan dan tengki terisi penuh kemudian akan dilakukan proses penjualan dengan target sasaran pabrik atau industri oleh pemilikan mobil PT MPP dengan harga Rp 8.300 perliter.
“Keuntungannya perhari bisa Rp 46.000.000 hingga Rp 50.000.000 dalam perhari,” jelasnya.
Oleh karena itu atas perbuatan AS Negara mengalami kerugian sebesar 3 milyar dalam kurun waktu 2 bulan, atas aksinya AS di kenakan pasal 55, 53, huruf b,c,d Jo. Pasal 23 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda 60 milyar.
Kontributor : Devina Maranti