SuaraBogor.id - Pemerintah kembali menerapkan pemberlakuan ganjil genap di Kota Bogor, Jawa Barat pada akhir pekan kali ini, menyusul kasus Covid-19 meningkat.
Tidak hanya itu, penerapan ganjil genap kali ini juga bertujuan untuk mengurangi mobilitas warga dan mencegah penyebaran Covid-19 varian Omicron.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan peraturan ganjil genap merupakan upaya pencegahan penyebaran varian Omicron di Kota Bogor.
“Ya, Hari ini (Sabtu, 29 Januari 2022) ganjil-genap tetap berlaku untuk semua kendaraan yang masuk ke Kota Bogor. Sesuai tanggalnya, maka kendaraan yang boleh melintas hanya kendaraan dengan nopol ganjil,” ujarnya kepada wartawan.
Baca Juga:Korban Jiwa karena COVID-19 Varian Omicron di Italia Hampir 400 Orang
Pihaknya kata Susatyo, akan melakukan pemeriksaan kendaraan di tujuh titik untuk chek point penerapan ganjil-genap di Kota Bogor.
Tujuh titik tersebut yakni Gerbang Tol Bogor, Simpang Branangsiang, Simpang Batutulis, Jalan Veteran, Simpang Jembatan Merah, Air Mancur dan Putaran RM Bumi Aki di Jalan Pajajaran.
“Ganjil genap berlaku 24 jam, dimulai pagi hari atau menyesuaikan situasi lalin. Kemudian, ganjil genap ini diberlakukan sebagai upaya mendisiplinkan warga untuk menahan diri satu hari saja untuk tetap di rumah. Ini upaya antisipasi dari Satgas Covid-19 Kota Bogor dari sebaran varian Omicron,” tambahnya.
Selain itu, Susatyo juga melakukan penutupan arus lalu lintas yang diberlakukan Jumat 28 Januari 2022 malam.
“Penutupan itu ada di Kawasan Sistem Satu Arah (SSA) atau lingkar Kebun Raya-Istana Bogor yang meliputi Jalan Otista, Jalan Juanda dan Jalan Ir Juanda mulai steril dari kendaraan mulai pukul 22.00 WIB,” ujarnya.
Baca Juga:Cegah Omicron, Dinkes Surabaya Diminta Masifkan Tracing-testing Agar Tak Jadi Bom Waktu
Sementara itu, ada beberapa kendaraan yang dikecualikan saat penerapan ganjil-genap, kendaraan tersebut yakni mobil ambulance atau mobil pengantar jenazah, pemadam kebakaran, tenaga kesehatan, kendaraan dinas Polri/TNI, angkutan umum/online, angkutan logistik/sembako, serta masyarakat yang melakukan vaksinasi dan kendaraan darurat lainnya.