"Dengan ancaman hukuman selama-lamanya 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar," katanya. [Antara]
Ibu Rumah Tangga Asal Kabupaten Bogor Ditangkap Polisi di Majalengka, Gegara Bawa Uang Palsu Saat Jenguk Suami
Hal itu diketahui saat IRT tersebut menjenguk suaminya di dalam tahanan.
Andi Ahmad S
Kamis, 03 Februari 2022 | 21:44 WIB

BERITA TERKAIT
Sosok Ratu Annisa, Aktris Kolosal yang Disangka Pelaku Peredaran Uang Palsu
15 April 2025 | 15:11 WIB WIBREKOMENDASI
News
Aktivitas Gempa Meningkat, Gunung Gede dalam Pantauan Ketat
16 April 2025 | 21:02 WIB WIBTerkini