SuaraBogor.id - Penangkapan ayah yang melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandung sendri berlangsung cukup dramatis. Ayah cabul asal Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor itu sudah melakukan aksi bejatnya selama 4 tahun.
Penangkapan pelaku dikediamannya oleh personel Polsek Rumpin sempat mengalami kendala lantaran turut diwarnai isak tangis keluarga. Hal itu diungkap Kanit Reskrim Polsek Rumpin AKP Herman.
Kata Herman, saat pelaku hendak dibawa polisi menjalani proses hukum lebih lanjut, sang istri menolak hingga menangis histeris.
“Mau kita tangkap aja pada nangis-nangis,” kata Herman dikutip dari Terkini.id--Jaringan Suara.com, Minggu (6/2/2022).
Baca Juga:Cabuli 7 Orang Santri, Oknum ASN Ancam Bunuh Korban Agar Tak Melapor
Alasan istri korban menolak suaminya dibawa polisi kerena ia masih memiliki anak yang amsih kecil.
“Takut nanti yang bersangkutan (pelaku) dipenjara, nanti dia sama siapa. Dia masih ada anak bayi,” tambahnya.
Meski demikian, usai melakukan perundingan polisi akhirnya bisa menangkap pelaku di kediamannya.
Sebelumnya diberitakan, seorang ayah yang melakukan perbuatan kejinya. Dia diketahui menyetubuhi anak kandung sendiri selama 4 tahun lamanya.
Peristiwa ayah cabul itu terjadi di Desa Cibodas, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.